Keterangan pers di Mapolresta Banyumas Rabu (7/5/2025) (foto: Suprianto)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Polresta Banyumas, selama dua bulan yakni Maret- April 2025, berhasil meringkus 27 orang pemakai- pengedar dan bandar narkoba. Ke – 27 orang berasal dari sejumlah kasus narkoba yang berbeda-beda kelompok.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo merinci, narkotika sebanyak 9 kasus dengan barang bukti 128, 3 gram sabu, tembakau sintetis 155, 4 gram, ekstasi sebanyak 11 butir. Kemudian kasus psikotropika, sebanyak empat kasus dengan barang bukti 2.898 butir.
Kasus pelanggaran Undang – undang Kesehatan sebanyak 8 kasus dengan barang bukti 56.324 butir obatan- obatan. Dalam keterangan pers di Mapolresta Banyumas Rabu ( 7/5/2025), Ari Wibowo menjelaskan pengungkapan dan penangkapan 27 tersangka ini, berasal dari sembilan Kecamatan yang ada di Banyumas.
Yakni Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Cilongok, Sumbang, Wangon, Kembaran, Sokaraja dan Baturraden.
“Dari 27 tersangka ini, mereka beda – beda kelompok. Kebanyakan para tersangka ini, merupakan residivis, kita juga pantau mereka,” ungkap Ari Wibowo.
Saat ini Polresta Banyumas, terus mengembangkan kasus narkoba ini. Barang bukti dan para tersangka saat ini berada di Mapolresta Banyumas, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan proses penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan kepada para pemakai.
Dari keterangan pemakai ini, kemudian dikembangkan penyelidikan lebih lanjut. Didapati para tersangka, dengan barang bukti yang cukup banyak.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pemakai. Kemudian kita kembangkan, sampai menemukan pengedarnya,” kata Willy.
Posting Komentar