lingkarkeadilan.com |BANYUMAS - Persoalan klaim hak jasa pelayanan (jaspel) yang melibatkan dokter senior dr. Agung Widiharto, S.H., dan RSI Banjarnegara memasuki babak baru. Tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyambangi rumah sakit tersebut untuk menyerahkan surat klarifikasi resmi kepada manajemen.
Kuasa hukum dr. Agung, Advokat Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa akumulasi hak jaspel kliennya yang diduga belum terbayarkan secara penuh selama kurang lebih tujuh tahun ditaksir menembus angka Rp3 miliar. Angka fantastis ini dihitung berdasarkan klaim persentase jaspel terhadap rata-rata pendapatan bruto rumah sakit yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar per bulan.
Kedatangan tim kuasa hukum ke bagian administrasi RSI Banjarnegara ini bertujuan membuka ruang dialog dan transparansi dengan pihak direksi.
"Intinya, kami ingin meminta klarifikasi kepada direktur terkait komitmen yang ada. Ini bisa menjadi awal untuk membuka ruang tabayun dan mencari penyelesaian," ujar Djoko.
Djoko menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan nilai-nilai Islam dalam menyikapi hak para tenaga medis, terlebih di lingkungan rumah sakit berbasis keagamaan. Langkah tabayun ini diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara damai dan proporsional sebelum perkara berlanjut ke ranah hukum yang lebih jauh.
Hingga saat ini, pihak manajemen RSI Banjarnegara belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Nilai klaim sebesar Rp3 miliar tersebut sejauh ini masih murni berpatokan pada perhitungan pihak dr. Agung dan tim kuasa hukumnya yang masih menunggu konfirmasi balasan dari manajemen rumah sakit.




