-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Diduga Sewakan Lahan Zona Hijau di Menara Teratai, Pemkab Banyumas Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Sidang perkara sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Perkara yang teregister dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

​Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian terkait proses pembangunan bangunan permanen di atas tanah yang diduga merupakan kawasan zona hijau.

​Kuasa Hukum penggugat, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan meliputi pekerja bangunan, pihak penyewa lahan, serta rekan dari pihak terkait yang mengikuti rapat audiensi dengan DPRD Banyumas. 

​"Tiga saksi yang dihadirkan adalah pekerja yang membangun, pihak yang menyewa, dan saksi ketiga merupakan rekan yang mengetahui saat rapat audiensi. Dari keterangan mereka, dapat dipastikan bahwa bangunan yang didirikan adalah bangunan permanen," ujar Djoko usai persidangan di PN Purwokerto.

​Djoko menambahkan, berdasarkan informasi dan keterangan dari pihak dinas teknis Pekerjaan Umum (PU) serta DPRD, area tersebut ditengarai masuk dalam peruntukan kawasan zona hijau yang dilarang untuk didirikan bangunan permanen.

Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.

​"Ada keterangan dari PU yang menyebutkan tanah itu zona hijau dan dilarang dibangun. Sehingga pemerintah daerah menduga kuat melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain untuk mendirikan bangunan permanen," lanjut Djoko.

​Pihak penggugat menilai penyewaan lahan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berpotensi memicu permasalahan hukum dan administrasi pemerintahan yang serius.

Oleh karena itu, kebijakan penyewaan lahan tersebut dinilai perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.

​Penelusuran Dokumen dan Klarifikasi

​Meskipun dugaan pelanggaran tata ruang ini mencuat di persidangan, fakta hukum secara final masih memerlukan penelusuran lebih mendalam.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dian Anggraini SH MH, yang juga Wakil Ketua PN Purwokerto dan para pihak dipastikan akan memeriksa dokumen perjanjian sewa, peta peruntukan lahan resmi, serta regulasi tata ruang yang berlaku di Kabupaten Banyumas.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas maupun dinas teknis terkait mengenai dasar hukum penyewaan lahan serta tuduhan dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.

​Penjelasan resmi dan terbuka dari pihak pemerintah daerah sangat diharapkan masyarakat agar penanganan perkara ini berjalan transparan, objektif, dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari penolakan perpanjangan sewa lahan di Menara Teratai Purwokerto yang dikelola oleh pelaku UMKM sekaligus penyewa, Joko Budi Santoso (60).

Sehingga penyewa megajukan gugatan kepada BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas karena diduga adanya perbuatan melawan hukum.