-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Diduga Gelapkan Modal Usaha Ekspor Sapu Rp360 Juta, Direktur PT Rayung Pelangi Nusantara Disomasi Kuasa Hukum

lingkarkeadilan.com |PURWOKERTO - Kasus dugaan wanprestasi dan penggelapan dana kerja sama bisnis terjadi Kabupaten Banyumas. Seorang warga Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, bernama Eko W, resmi menggandeng Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto, S.H. dan Rekan untuk menempuh jalur hukum terhadap Direktur PT Rayung Pelangi Nusantara Purbalingga, BT pada Rabu (28/10/2026).  

​Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama pembuatan dan penyediaan bahan baku sapu tanaman untuk keperluan ekspor yang diberikan oleh BT kepada Pak Eko sejak tahun 2023. Dalam skema bisnis tersebut, Eko bertindak sebagai penyedia bahan baku yang nantinya dibayar berdasarkan volume atau berat barang yang dikirimkan.  

​Namun, seiring berjalannya waktu, investasi yang ditanamkan oleh  Eko terus membengkak hingga mencapai total sekitar Rp360 juta. Kendati barang-barang produksi tersebut dikabarkan telah laku dan diekspor secara periodik, hak finansial klien mulai tersendat.  

​Sejak Januari 2025 atau hampir satu tahun lebih lamanya, pihak perusahaan disebut tidak pernah lagi memberikan kejelasan terkait pengembalian modal maupun pembagian keuntungan kepada  Eko. Berbagai alasan mulai dari pengalokasian dana ke tempat lain hingga proses yang terus berlanjut menjadi jawaban yang diterima korban setiap kali melakukan penagihan.  

​Merasa dirugikan secara material setelah modal tertanam dan keuntungan tak kunjung cair selama hampir tiga tahun kerja sama, pihak kuasa hukum melayangkan peringatan keras kepada Bambang Triono selaku pimpinan PT Rayung Pelangi Nusantara yang berlokasi di Karangjambe.  

​Kuasa hukum mendesak agar pihak terlapor segera menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Jika tidak segera diselesaikan, pihak korban siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, guna menuntut pengembalian hak modal beserta keuntungan klien.