![]() |
| Lokasi yang disengketakan |
lingkarkeadilan.com |PURWOKERTO – Sebuah konflik internal keluarga kembali mencoreng dunia usaha penerbitan dan pengelolaan properti lokal. Rheza Paleva (34), pengelola resmi sebuah bisnis perhotelan di jalur barat Baturtaden kabupaten Banyumas, kini berada di ujung tanduk menyusul rencana eksekusi pengosongan salah satu bangunan hotel Kenca Sari oleh Pengadilan Agama (PA) Purwokerto.
Permasalahan yang berakar dari sengketa Rumah tangga. Harta asal pasca-perceraian orang tua Rheza ini mengancam keberlangsungan operasional hotel yang telah dibangun dan dibenahi Rheza Palevi sejak beberapa tahun terakhir.
Konflik ini bermula ketika Rheza mengambil alih dan membangun ulang manajemen hotel dari nol pada akhir 2018. Situasi semakin pelik saat pandemi COVID-19 melanda, yang memaksa Resa mengambil langkah restrukturisasi pinjaman di Bank Bukopin demi menjaga kelancaran angsuran dan menghindari PHK terhadap para karyawannya.
Namun, langkah penyelamatan tersebut justru memicu penolakan dari sang ibu. Ibu Aris Setyo Wati, selaku pemilik sertifikat atas nama aset hotel bagian barat.
Laporan Hukum: Resa mengungkapkan bahwa ia sempat dilaporkan hingga tiga kali ke pihak berwajib atas tuduhan perampasan dan restrukturisasi tanpa izin. Meski demikian, seluruh laporan tersebut tidak terbukti dan ia dinyatakan lolos. Properti yang menjadi objek sengketa terbagi menjadi dua: bagian timur yang merupakan harta bersama (gono-gini) hasil pembangunan tahun 1996, dan bagian barat yang dikategorikan sebagai harta asal/warisan dari sang nenek (Mbah) yang menjadi sengketa.
"Kiye ora bakal tak dol, kiye sing jelas nggo anak-anak nggo putu-putuku mben," pesan almarhumah Mbah semasa hidupnya yang ditirukan oleh perawatnya, mempertegas niat awal keluarga agar aset tersebut tidak jatuh ke tangan orang lain", ungkap Rheza kepada media, Selasa 19/8/2026).
Rheza menegaskan bahwa keputusannya untuk mempertahankannya bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk menyelamatkan peninggalan keluarga agar tidak jatuh (kelia) ke tangan pihak luar. Ia bahkan telah menawarkan opsi untuk membeli bangunan barat tersebut secara wajar saat proses mediasi.
Eksekusi pengosongan yang digulirkan Pengadilan Agama dinilai akan berdampak fatal pada operasional keseluruhan hotel:
Karena menurut Rheza fasilitas menyatu: Bangunan barat jalan dan timur jalan saling berhadapan serta berbagi fasilitas inti yang sama, termasuk jaringan air, Wi-Fi, sistem CCTV, hingga mesin cuci utama.
Kelumpuhan Bisnis: Jika eksekusi pengosongan tetap dilaksanakan pada bagian barat, bangunan bagian timur dipastikan tidak dapat beroperasi.
Legalitas Izin: Meskipun sertifikat tanah masih atas nama Ibu Aris, Resa memegang legalitas resmi atas izin edar dan operasional bisnis hotel tersebut.
Resa berharap pihak-pihak terkait masih membuka pintu dialog untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau jual-beli yang sah sesuai harga pasaran, sehingga pelayanan bisnis tetap berjalan dan tidak merugikan banyak pihak, termasuk para pekerja. Ia khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika memaksakan dilakukan eksekusi pengosongan.
"Mediasi sebenarnya sudah diupayakan oleh pengadilan Agama Purwokerto sampai 3 kali, tapi selalu gagal, bahkan pihak pengacara dari ibu selalu workout, seolah menghindari mediasi" pungkas Reza.




