lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Suasana di depan Hotel Kencana Sari, Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, tampak meriah sejak Kamis (20/8/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Sejumlah warga berdatangan; sebagian sekadar ingin menyaksikan, sementara lainnya disiagakan untuk mengamankan hingga menghalangi proses eksekusi.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan pembacaan hasil putusan oleh Pengadilan Agama Purwokerto. Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Helmi Ashari, S.H., menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan berdasarkan penetapan eksekusi. Pelaksanaan berlangsung relatif kondusif. Meski sempat terjadi ketegangan antara massa pendukung Rheza dan aparat kepolisian, situasi akhirnya berhasil dikendalikan tanpa benturan berarti.
Setelah pembacaan selesai, Helmi menyampaikan bahwa para pihak dapat membubarkan diri. Berdasarkan kesepakatan teknis, Rheza masih diberi akses untuk mengeluarkan barang-barang pribadinya di dalam hotel serta mendukung kelancaran operasional hotel bagian timur. Setelah barang-barang dikosongkan, objek sengketa dikunci dan kuncinya diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi, Aris Setyowiyati.
Secara prosedural, eksekusi telah selesai. Namun, di balik bangunan tersebut, tersisa sengketa keluarga dan dinamika hukum yang belum sepenuhnya usai.
Aset Kekeluargaan dan Argumentasi Hukum
Kuasa hukum Aris Setyowiyati, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dasar kepemilikan kliennya bukan klaim sepihak. Menurutnya, sertifikat objek sengketa bukan atas nama Rheza Paleva. Rheza juga dinilai belum berstatus ahli waris karena kedua orang tuanya masih hidup. Putusan pembagian harta gono-gini telah berkekuatan hukum tetap dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Kurniawan menambahkan bahwa penguasaan hotel oleh Rheza terjadi setelah konflik keluarga yang disertai pengusiran terhadap Aris. "Pada dasarnya saya juga tidak tega. Ini permasalahan ibu dan anak. Tapi mau bagaimana lagi? Ibunya terusir dari sini. Jalan hukum sudah ditempuh," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Rheza, Doddy Prijosembodo, S.H., M.H., menyoroti aspek hukum acara perdata. Ia menilai Putusan Nomor 878 bersifat declaratoir (hanya menerangkan/menyatakan status hukum), bukan condemnatoir (penghukuman untuk melakukan tindakan tertentu seperti pengosongan).
"Putusan itu declaratoir, tidak memuat penghukuman. Jika memerintahkan pengosongan, seharusnya ada amar yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan objek," terang Doddy. Ia mendorong agar para pihak memaksimalkan mediasi dan menempuh upaya hukum yang sesuai.
Harapan Jalan Damai
Bagi Rheza Paleva—anak sulung dari empat bersaudara sekaligus pengelola hotel—objek tersebut memiliki nilai sejarah keluarga yang mendalam. Bangunan barat berasal dari aset almarhumah neneknya (ibu dari Aris) yang dikembangkan dari 7 menjadi 14 kamar. Sementara bangunan timur dibangun kedua orang tuanya pada 1996 sebagai harta bersama.
Pasca perceraian orang tuanya sekitar 2015–2016, Rheza mengolah usaha tersebut untuk membiayai keluarga dan pendidikan adik-adiknya, termasuk menyelamatkan aset dari tunggakan kredit pada 2018 dan restrukturisasi saat pandemi Covid-19.
Meski eksekusi telah terlaksana, peluang damai tetap terbuka. Rheza menawarkan opsi untuk membeli kembali (buyback) aset tersebut dengan harga wajar. Opsi ini dinilai menjadi titik temu paling realistis agar usaha keluarga tidak jatuh ke pihak luar, terlebih calon pembeli lain masih mempertimbangkan sejarah sengketa objek tersebut.
Pihak Aris pun menyatakan tidak menutup pintu komunikasi. "Ini permasalahan ibu dan anak. Tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak," tegas Kurniawan.
Eksekusi hukum mungkin telah memutus penguasaan fisik tanah dan bangunan Hotel Kencana Sari. Namun, ruang negosiasi dan pemulihan hubungan ibu-anak kini menjadi ujian sesungguhnya di luar meja peradilan.





