lingkarkeadilan.com | BANYUMAS – Mencari keadilan yang tak kunjung bertepi, Rikam (42), seorang buruh serabutan asal Desa Margasari, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, menyambangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pada Senin (24/8/2026). Ia datang membawa tumpukan dokumen untuk meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan senilai Rp923 juta yang menyeret oknum advokat.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Advokat H. Djoko Susanto, S.H. Dalam keterangannya, Djoko mendesak Polresta Banyumas agar memberikan kejelasan atas kasus yang sejatinya telah bergulir ke tahap penyidikan sejak tahun 2023 tersebut.
Dugaan Kerugian Besar: Rikam mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp923 juta kepada dua oknum advokat berinisial KTW dan EGY saat dirinya menghadapi kasus pidana di wilayah Polresta Cilacap.
Iming-iming SP3: Penyerahan uang tersebut bukan sekadar honorarium kuasa hukum, melainkan disertai janji penghentian perkara (SP3) hingga pengurangan masa penahanan.
Janji Manis Tak Terealisasi: Janji tersebut tak pernah terbukti. Rikam tetap harus menjalani seluruh proses hukum hingga selesai menempuh masa hukuman.
Status Laporan Mandek: Laporan kepolisian yang dilayangkan sejak 2023 atas dugaan penggelapan (menjerat KTW dan istrinya) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 Agustus 2023. Namun, hingga pertengahan 2026, perkara ini dinilai tanpa kejelasan.
"Kasihan kasus ini digantung dari 2023 sampai sekarang. Jika memang terbukti, segera lanjutkan. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, hentikan sesuai prosedur agar ada kepastian hukum," tegas H. Djoko Susanto, S.H.
Kini, Rikam telah resmi mencabut kuasa dari pengacara terdahulu dan menyerahkan pendampingan hukum sepenuhnya kepada Djoko Susanto.
Selain meminta perhatian khusus dari Kapolresta Banyumas, pihak penasihat hukum juga mendorong Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi penanganan perkara ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil.




