-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Iming-Iming Untung 10 Persen Berujung Apes: Warga Purwokerto Terjerat Investasi Katering Fiktif Rp250 Juta

lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO – Niat hati ingin memutar uang lewat bisnis katering yang menjanjikan, seorang wanita berinisial Dewi justru harus menelan pil pahit. Uang ratusan juta rupiah yang disetorkannya perlahan hilang bak ditelan bumi, meninggalkan beban utang yang masih terus mengintai.

​Dewi mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis katering yang dijalankan oleh terduga pelaku bernama Indriana Sari. Tak main-main, total kerugian yang dialami Dewi mencapai Rp250 juta.

​Kini, kasus tersebut resmi ditangani oleh Tim Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk menuntut keadilan.

​Kisah kelam ini bermula pada awal 2023. Saat itu, Dewi tergiur dengan iming-iming keuntungan fantastis sebesar 10 persen dari nilai modal yang disetorkan. Terduga pelaku meyakinkan Dewi bahwa usaha kateringnya sedang berkembang pesat dan dibanjiri pesanan.

​Terperdaya oleh cerita manis tersebut, Dewi akhirnya mentransfer dana secara bertahap sebanyak tujuh kali. Terduga pelaku kerap menggunakan jurus mendesak agar uang segera dikirimkan.

​"Awalnya dijanjikan usaha sudah berjalan dan banyak pesanan. Tapi begitu uang masuk, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ungkap Dewi dengan nada kecewa.

​Dari total ratusan juta yang sudah ditransfer—termasuk beberapa kali setoran tunggal senilai Rp50 juta—Dewi hanya pernah menerima bagi hasil satu kali sebesar Rp5 juta pada tahun 2023. Mirisnya, uang bagi hasil yang tergolong kecil itu pun masih harus dibagi dengan adiknya, yang turut menanamkan modal sebesar Rp100 juta.

​Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Penderitaan Dewi semakin berat karena sebagian besar modal investasi tersebut didapatkan dari pinjaman bank. Hingga kini, di tengah ketidakpastian nasib uangnya, Dewi tetap dipaksa mencicil tagihan utang tersebut setiap bulan.

​Sementara itu, keberadaan Indriana Sari kini misterius.

​"Sejak Januari 2023 uang disetorkan dan kini sudah hampir tiga tahun berjalan. Namun sampai sekarang keberadaan saudari Indriana Sari tidak diketahui, bahkan alamat rumahnya pun tidak jelas," tegas tim Kuasa Hukum Dewi.

​Meski merasa sangat dirugikan, Dewi masih membuka pintu iktikad baik. Ia berharap terduga pelaku bersedia mengembalikan seluruh dana modal secara kekeluargaan agar beban utangnya bisa segera terbayar.

​Namun, pihak Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menegaskan bahwa kesabaran mereka ada batasnya. Melalui konfrensi pers terbuka, tim hukum melayangkan batas waktu (ultimatum) keras kepada Indriana Sari.

​Pihak korban memberikan waktu 3x24 jam bagi terduga pelaku untuk segera merespons dan menghubungi kuasa hukum. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada iktikad baik, langkah hukum pidana maupun perdata dipastikan akan segera ditempuh.