![]() |
| Advokat Djoko Susanto S.H dan Mujiyati |
lingkarkeadilan.com | BANYUMAS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai penilik di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, berinisial S dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan penggelapan hak mantan istrinya.
Pelaporan ini berawal dari tidak dilaksanakannya kewajiban pembagian gaji pasca-perceraian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama. Berdasarkan putusan ikrar talak pada 15 April 2026, mantan istri berinisial Bu Mujiyati berhak menerima separuh dari total penghasilan yang diperoleh mantan suaminya.
Kuasa hukum Mujiyati, Joko Susanto (Joko Kumis), menegaskan bahwa kliennya belum menerima haknya sejak keputusan tersebut ditetapkan.
"Seluruh penerimaan harusnya dibagi dua, separuh-separuh. Namun sampai dengan hari ini, beliau tidak memberikan gajinya," ujar Joko Susanto saat mendampingi kliennya melapor.
Menurut perhitungan pihak kuasa hukum:
Total penghasilan mantan suami: Kurang lebih Rp12.700.000 per bulan.
Hak bulanan mantan istri: Rp6.350.000 per bulan.
Total tunggakan (4 bulan): Hampir mencapai Rp24.000.000.
Selain menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ke pihak kepolisian, tim kuasa hukum juga meminta Kepala Kemenag Kabupaten Banyumas untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas guna memastikan hak-hak mantan istri ASN tersebut terpenuhi.
Sementara itu, Mujiyati berharap laporan ini bisa memberikan keadilan atas hak keuangan yang menjadi haknya. "Tuntutan saya minta keadilan masalah gaji saya," tuturnya.




