-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Ratusan Nasabah "Geruduk" Kuasa Hukum, Desak Aksi Lebih Besar Tuntut Pembekuan Bank Mantap Purwokerto

Nasabah korban dugaan kredit bermasalah, mendatangi tim kuasa hukum mereka pada Sabtu (4/7/2026)

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Eskalasi kekecewaan ratusan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto tampaknya kian memuncak. Merasa menjadi korban dugaan kredit bermasalah, sedikitnya 130 nasabah mendatangi tim kuasa hukum mereka pada Sabtu (4/7/2026) pagi. Kedatangan massa ini membawa satu desakan kuat: gelar aksi damai lanjutan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

​Kuasa Hukum Nasabah, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa para kliennya mulai memadati kantor hukum sejak pukul 09.00 WIB. Jumlahnya terus merangsek naik hingga siang hari.

​Menariknya, para nasabah yang hadir tidak hanya didominasi oleh warga Kabupaten Banyumas. Perkara ini ternyata telah meluas ke berbagai daerah di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

​Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan  ​Kabupaten Banjarnegara

​"Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB dan terus berdatangan satu per satu hingga kurang lebih 130 orang. Mereka mendesak kami sebagai kuasa hukum untuk kembali menggelar aksi damai yang lebih besar pada 9 Juli mendatang," ujar Djoko Susanto kepada awak media.

​Menurut Djoko, membludaknya jumlah nasabah yang hadir menjadi indikasi kuat bahwa para korban menuntut penyelesaian yang serius. Dalam pertemuan tersebut, ada dua tuntutan utama yang tetap menjadi harga mati bagi para nasabah:

​Pembatalan Perjanjian Kredit: Meminta agar perjanjian kredit yang selama ini dipersoalkan segera dibatalkan atau dicabut.

​Pembekuan Izin Operasional: Mendesak pihak berwenang untuk membekukan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

​Merespons desakan yang menggebu-gebu dari para nasabah, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk mengawal rencana aksi pada 9 Juli mendatang. Djoko menegaskan bahwa menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi oleh hukum negara.

​"Kami memberikan pengertian bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mengawal dan membela mereka agar aspirasi dapat disampaikan dengan baik dan sesuai aturan," tegas Djoko, memastikan bahwa aksi mendatang akan tetap berjalan tertib.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan nasabah maupun rencana aksi demonstrasi susulan tersebut. Redaksi akan segera memperbarui informasi begitu mendapatkan konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak manajemen bank.