-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Gelombang Solidaritas Kawal Ratusan Pensiunan Korban Kredit Mandiri Taspen Purwokerto

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas Yudo F. Sudiro, SH, 

Lingkar keadilan, PURWOKERTO -  Dukungan terhadap ratusan pensiunan yang  menjadi korban dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terus menguat. Sejumlah tokoh masyarakat, praktisi keamanan, hingga insan pers menyatakan komitmennya mengawal perjuangan para korban untuk memperoleh keadilan menjelang rencana aksi damai lanjutan pada 9 Juli 2026.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas, Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), sekaligus Dewan Pengawas Perisai Pancasila, Yudo F. Sudiro, SH, MH, menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh para pensiunan. Sebagai sahabat sekaligus sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dengan kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, ia menyatakan siap mengawal perjuangan para korban hingga memperoleh keadilan.

"Marilah kita bersama-sama menegakkan keadilan bagi para pensiunan korban kredit Mandiri Taspen KC Purwokerto. Saya siap mengawal Bapak-Ibu semuanya agar mendapatkan keadilan," tegas Yudo.

Dukungan serupa disampaikan Komandan MMC Guard Indonesia sekaligus Ketua Umum komunitas PESTOL (Pemuda Stok Lama). Ia mengaku persoalan tersebut menyentuh sisi kemanusiaan karena melibatkan para pensiunan.

"Saya juga punya orang tua. Kalau mengalami hal seperti ini tentu sangat menyakitkan. Pada intinya saya akan membela sampai titik darah penghabisan," ujarnya, sembari mengajak seluruh korban tetap bersemangat menghadapi proses perjuangan.

Sementara itu, senior jurnalis Robbi Sofwan Amin menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik yang perlu terus dikawal melalui pemberitaan dan penyampaian aspirasi secara damai. Ia mengingatkan agar seluruh peserta aksi tetap mematuhi koridor hukum sehingga tidak membuka ruang bagi munculnya persoalan baru.

"Silakan menyampaikan pendapat dengan bebas, tetapi jangan sampai anarkis. Aksi damai harus tetap dijaga agar tujuan memperjuangkan keadilan tidak berbalik merugikan para korban," katanya.

Dukungan berbagai elemen masyarakat muncul di tengah bertambahnya jumlah pengaduan yang diterima Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Hingga pukul 17.00 WIB, sedikitnya 104 orang tercatat melapor dengan total nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp22 miliar.

Sebelumnya, sekitar 130 nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah berkumpul bersama tim kuasa hukum pada Sabtu (4/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka mendesak agar kembali digelar aksi damai dengan jumlah massa lebih besar pada 9 Juli 2026.

Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya siap mengawal aksi tersebut sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dilakukan secara tertib, damai, dan menghormati aturan yang berlaku.

Para korban tetap mempertahankan tuntutan agar perjanjian kredit yang dipersoalkan dibatalkan, sekaligus mendesak adanya langkah tegas dari pihak berwenang terhadap persoalan yang mereka laporkan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh nasabah yang terdampak.