Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto memasuki babak baru. Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto mengumumkan akan resmi menutup Posko Aduan pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini dilakukan demi mempercepat proses hukum.
"Tujuan penutupan lapak aduan ini agar memudahkan pendataan dan nilai nominal kerugian dapat terinventarisir dengan lebih baik, sehingga kami bisa melangkah ke proses selanjutnya," ujar Djoko kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Hingga Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB, posko pengaduan telah mencatat data yang mencengangkan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena mayoritas korban adalah kalangan pensiunan yang kehilangan dana masa tua mereka.
Total Korban Melapor: 72 orang.Total Kerugian Sementara Rp15.7 Miliar.
Kerugian Terbesar Satu Korban: Mencapai Rp800 juta, dan korban terjauh dari Majenang Cilacap.
Mayoritas korban melaporkan pola yang hampir sama, mereka mengajukan kredit, namun dana tersebut diduga diarahkan oleh oknum pegawai untuk "diendapkan" dalam program investasi yang ternyata bermasalah.
Meskipun batas akhir penutupan posko tinggal menghitung hari, Djoko mengaku gelombang laporan dari masyarakat masih terus mengalir, khususnya dari wilayah Banyumas bagian barat dan selatan.
Banyak korban yang belum bisa melapor secara langsung karena faktor usia dan kesehatan.
"Masih banyak yang menghubungi kami. Sebagian besar merupakan pensiunan yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang langsung atau baru mengetahui adanya informasi terkait kasus ini," ungkap Djoko.
Oleh karena itu, ia mengimbau para debitur atau nasabah yang merasa menjadi korban untuk segera melapor sebelum 10 Juni agar mendapatkan pendampingan hukum.
Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka telah bergerak cepat dengan menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan mendapat respons positif.
Rencananya, akan difasilitasi pertemuan langsung dengan jajaran Direksi Bank Mandiri Taspen di tingkat pusat. Jika jalur persuasif ini buntu, mereka siap membawa kasus ini ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
"Kami akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Prioritas utama kami bukan membicarakan siapa pelakunya, tetapi bagaimana uang para nasabah bisa kembali karena itu adalah hak-hak yang harus dilindungi," tegas Djoko.
Melihat masifnya jumlah korban dan rapinya pola yang digunakan, Djoko menduga ada potensi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam skandal ini. Pihaknya juga mengantongi informasi lapangan terkait adanya oknum yang sengaja mengarahkan para pensiunan ke layanan tertentu.
"Kami tentu akan mengumpulkan seluruh data dan keterangan yang ada untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang," pungkasnya.
Pembuktian final kini dinanti lewat proses investigasi hukum yang berjalan.



