![]() |
| Barang bukti knalpot brong/ foto: humas Polresta Banyumas |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas mencatat hasil signifikan dalam penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sepanjang Mei 2026. Sebanyak 210 kendaraan ditilang, terdiri dari 202 sepeda motor dan 8 mobil, serta 77 knalpot brong diamankan dalam kegiatan patroli yang digelar secara intensif.
"Penindakan ini merupakan bagian dari langkah rutin sekaligus respons cepat Polresta Banyumas atas meningkatnya keluhan masyarakat. Aduan tersebut banyak disampaikan melalui media sosial hingga layanan darurat call center 110, terutama terkait kebisingan knalpot brong yang kerap mengganggu pada malam hari", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH SIK MH.
Ia menambahkan, fenomena knalpot bising tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga memicu persoalan yang lebih luas. Selain berpotensi menimbulkan gesekan sosial, penggunaan knalpot brong kerap berkorelasi dengan aksi balap liar hingga meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Patroli difokuskan pada jam jam rawan di sejumlah titik strategis kawasan perkotaan Purwokerto, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Bung Karno, Jalan Gerilya, Jalan Suparjo Rustam, serta jalur yang kerap dijadikan arena balap liar. Dari hasil evaluasi, mayoritas pelanggar didominasi kalangan remaja usia produktif.
Dalam penerapan sanksi, petugas Sat Lantas menerapkan mekanisme yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Pelanggar diwajibkan mengikuti proses sidang tilang atau membayar denda sesuai ketentuan. Selain itu, kendaraan tidak dapat diambil sebelum pemilik melengkapi kembali dengan knalpot standar pabrikan serta menunjukkan keabsahan STNK dan SIM.
Tak berhenti di situ, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang diketahui oleh orang tua atau wali. Sementara knalpot brong yang dilepas diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan sebagai bentuk komitmen terhadap tertib berlalu lintas.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membangun kesadaran. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Achmad Riedwan Prevoost, SIK, menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan. "Orang tua diimbau lebih aktif memantau aktivitas anak, khususnya dalam hal memodifikasi kendaraan. Di sisi lain, edukasi terus kami gencarkan melalui kunjungan ke sekolah, pondok pesantren, hingga komunitas otomotif guna menanamkan pemahaman tentang keselamatan dan aturan berkendara", kata dia, Senin (1/6/26).
Upaya ini menjadi pesan tegas bahwa Sat Lantas Polresta Banyumas berkomitmen menjaga ketertiban berlalulintas.



