![]() |
| Pelaku curat (Foto: Humas Polresta Banyumas) |
Lingkar keadilan BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (22/6/2026), menyusul laporan korban bernama S (51) yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut pada 27 Mei 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH , SIK, MH melalui menyampaikan bahwa pelaku berinisial JP alias K alias W (34), warga Kecamatan Kembaran, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan alat bantu. Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” jelas Kapolresta dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.30 wib. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara keras dari lantai dua rumahnya. Ketika dilakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar anaknya telah terbuka dengan bekas telapak kaki di atas kasur.
Meski sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, pelaku tidak ditemukan. Namun pada pagi harinya, korban baru menyadari adanya barang yang hilang, yakni satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A70 warna putih serta uang asing sebesar 20 Baht. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, dua lembar uang Baht, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, yakni linggis dan dua buah obeng. Selain itu, turut diamankan satu tas ransel berwarna abu abu.
Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi seorang diri. Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, serta memastikan keamanan rumah dengan sistem penguncian yang baik guna mencegah tindak kejahatan serupa.



