![]() |
| Foto ilustrasi |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Menjelang pembacaan putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Almh. Latifa Fawwas Solekha, sebuah surat penuh duka dan harapan dikirimkan Rasdi, ayah kandung korban, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Dalam surat tersebut, prajurit TNI itu menuangkan kesedihan mendalam sekaligus memohon agar keadilan benar-benar berpihak kepada korban.
Perkara yang menyeret terdakwa Mujiono itu telah memasuki tahap akhir persidangan. Bagi keluarga korban, momen menjelang vonis bukan sekadar penantian atas sebuah putusan hukum, melainkan juga penantian atas pengakuan terhadap luka yang mereka rasakan sejak kehilangan putri tercinta pada 15 Desember 2025.
Latifa, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Sokaraja, meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk pengangkut LPG dan mobil pikap Gran Max di Jalan Jenderal Sudirman, Sokaraja, sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Rasdi, hanya sekitar 15 menit sebelum kejadian, putrinya berpamitan untuk pergi ke Purwokerto bersama temannya guna melakukan fitting baju. Namun sore itu juga, keluarga menerima kabar yang mengubah hidup mereka selamanya.
"Allah mengambil Latifa dari kami. Umurnya baru 16 tahun. Cita-citanya belum sempat dia kejar," tulis Rasdi dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim.
Bagi keluarga, kepergian Latifa meninggalkan ruang kosong yang tak tergantikan. Rasdi menggambarkan rumah mereka seolah "mati" sejak hari nahas tersebut.
Tidak ada lagi sapaan khas putrinya ketika pulang ke rumah. Seragam sekolah masih tergantung, buku pelajaran masih tersusun di meja belajar, sementara setiap waktu magrib, ia dan istrinya hanya bisa menatap foto sang anak.
Kesedihan itu, menurutnya, semakin dalam karena hingga perkara memasuki tahap pembacaan putusan, keluarga mengaku belum pernah menerima permintaan maaf maupun bentuk empati dari pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Dalam suratnya, Rasdi menyebut tidak ada tali asih maupun itikad baik yang datang dari sopir pikap Gran Max maupun pengemudi truk LPG. Ia juga mempertanyakan belum ditetapkannya sopir truk LPG dari PT Bit Coom sebagai tersangka.
"Kami tidak meminta ganti rugi miliaran rupiah. Kami hanya manusia biasa yang kehilangan anak. Tetapi seolah nyawa anak kami tidak ada harganya di mata mereka," ungkapnya.
Sebagai seorang anggota TNI, Rasdi mengaku terbiasa menjalankan tugas melindungi masyarakat. Namun, ia menyimpan penyesalan mendalam karena merasa gagal melindungi putrinya sendiri.
"Harapan saya tinggal di palu Yang Mulia," tulisnya.
Melalui surat tersebut, Rasdi menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim. Pertama, agar perkara diputus dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan penderitaan keluarga korban dan masa depan Latifa yang terenggut.
Kedua, ia berharap putusan yang dijatuhkan dapat menjadi peringatan bagi para pengemudi agar lebih berhati-hati sehingga tidak muncul korban-korban lain.
Ketiga, ia meminta agar hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan yang terjadi, terlebih karena keluarga merasa belum melihat adanya penyesalan maupun empati dari para pihak yang terlibat.
Surat tersebut juga memuat permohonan yang sangat personal. Rasdi mengaku percaya bahwa di balik toga yang dikenakan para hakim, terdapat hati seorang ayah dan ibu.
Ia berharap majelis hakim dapat merasakan duka yang dialami keluarganya dan memutus perkara dengan mempertimbangkan nilai keadilan substantif bagi korban.
"Saya tidak mau pulang dari sidang ini dengan hati yang lebih hancur karena merasa keadilan tidak berpihak kepada korban," tulisnya.
Surat yang turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Ketua DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta media massa tersebut menjadi potret bagaimana sebuah perkara kecelakaan lalu lintas tidak hanya berbicara tentang unsur pidana dan pembuktian hukum, tetapi juga tentang luka yang terus hidup dalam diri keluarga yang ditinggalkan.
Bagi Rasdi dan istrinya, putusan yang akan dibacakan majelis hakim bukan sekadar akhir proses persidangan. Putusan itu menjadi penentu apakah kematian Latifa hanya akan tercatat sebagai angka statistik kecelakaan, atau menjadi pengingat bahwa setiap nyawa yang hilang menyisakan duka yang tak pernah benar-benar usai.
"Supaya tidak ada lagi Latifa-Latifa lain yang menjadi korban, dan tidak ada lagi orang tua yang mengalami nasib seperti kami," demikian penggalan harapan seorang ayah yang hingga kini masih menatap foto putrinya setiap senja tiba.



