-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Hanya Butuh 2 Jam! Polresta Banyumas Gulung Rantai Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Pil Disita"

Barang bukti (humas Polresta Banyumas)

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang daftar G yang meresahkan warga Purwokerto. Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (28/5/2026), korps baju cokelat sukses menciduk dua tersangka dalam satu rantai distribusi, lengkap dengan barang bukti ribuan butir pil siap edar.

​Drama penangkapan bermula saat senja menyelimuti Kota Purwokerto, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas mengendus gelagat mencurigakan dari seorang pemuda berinisial AM alias Gentong (25), warga Sokanegara, Purwokerto Timur.

​Gentong tak berkutik saat disergap polisi di pinggir Jalan Pungkuran ketika diduga kuat hendak melakukan transaksi. 

Dari tangan Gentong, polisi mengamankan 95 butir obat berbahaya (pil kemasan silver bergaris hijau-kuning dan pil kuning berlogo “mf”).
​Satu unit handphone yang digunakan untuk janjian.
​Uang tunai hasil penjualan.

Kepada penyidik, Gentong mengakui bahwa ia menggunakan sistem konsinyasi alias "laku baru bayar" dari seorang bandar di atasnya.

​Kurang dari 2 Jam, Sang Bandar Sukses Diciduk di Kos-kosan
​Polisi bergerak cepat. Mengantongi informasi berharga dari Gentong, tim langsung memburu sang pemasok utama. Hanya berselang kurang dari dua jam, tepatnya pukul 19.15 WIB, pelarian sang bandar berakhir.
​Petugas menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Purwokerto Selatan dan menciduk PSG (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat. 

Di lokasi ini, polisi menemukan "harta karun" berupa 986 butir obat serupa yang siap disebar ke jalanan.

​PSG  mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar daerah, untuk kemudian dipasok ke pengecer seperti Gentong dan beberapa pembeli lain yang kini buron.


​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang mengancam masa depan generasi muda di Banyumas.

​“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.

​Ancaman Hukuman Menanti
​Kini, Gentong dan PSG harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banyumas. Atas aksi nekatnya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Mereka terancam hukuman berat terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa kewenangan.

​Polresta Banyumas memastikan bahwa kasus ini belum selesai. Penyidikan masih terus dikembangkan demi memburu bandar besar di luar daerah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan di lingkungan sekitar.