Lingkar keadilan, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit laptop milik seorang mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Seorang pelaku berinisial HRR (20), pria asal Kalimantan Timur, diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, SY (23), mahasiswi asal Indramayu, yang kehilangan laptop saat belajar di lantai 3 Unit Penunjang Akademik (UPA) Unsoed pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.15 wib. Laptop yang sedang diisi daya tersebut diketahui hilang ketika korban hendak pulang.
“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Atas dasar laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian. Hasilnya, petugas mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi ruangan yang sepi untuk mengambil laptop yang tergeletak di atas meja.
“Pelaku awalnya datang ke lokasi untuk belajar. Namun saat melihat ada laptop yang ditinggal dalam kondisi dicas dan situasi sepi, timbul niat untuk mengambil,” ungkap petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam beserta charger, serta tas abu abu bertuliskan Eiger yang digunakan untuk menyembunyikan barang curian.
Kapolresta Banyumas mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya, terutama ketika sedang berada di ruang publik. "Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, HRR dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.



