Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Jagat media sosial dan publik Banyumas sempat digegerkan oleh benang kusut kriminalitas yang melibatkan oknum mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Polresta Banyumas akhirnya berhasil membongkar drama gelap yang ternyata saling berkaitan erat antara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan aksi pengeroyokan brutal.
Dalam konferensi pers di ruang Rekonfu Polresta Banyumas pada Jumat (29/5/2026), Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, membeberkan secara blak-blakan kronologi yang menyeret lima mahasiswa sebagai tersangka.
"Kami memaparkan terkait dengan dua perkara yang saling berkaitan. Yang pertama itu adalah TPKS, dan yang kedua adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan," ujar Kombes Pol Petrus.
Akar dari seluruh kekacauan ini bermula dari hubungan asmara antara mahasiswa berinisial DA (warga Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan) dengan korban, NA.
Perekaman Diam-Diam:
Sejak Januari hingga Oktober 2025, DA kerap melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah rumah di Jalan Pahlawan. Sialnya, DA diam-diam merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pintarnya. Meski sempat ketahuan dan dilarang oleh NA, DA tetap nekat.
"Hubungan keduanya retak setelah DA membakar api cemburu akibat memergoki NA bertukar pesan WhatsApp dengan pria lain. DA memutuskan hubungan secara sepihak. Namun, rekaman video ilegal yang disimpan DA inilah yang kemudian menjadi "bom waktu" dan memicu konflik lanjutan yang jauh lebih besar", ungkap kapolresta.
Hukum Jalanan di Kantin Kampus dan Indekos
Buntut dari sakit hati dan konflik personal tersebut ternyata memicu aksi main hakim sendiri. Geram dengan tindakan DA, sejumlah mahasiswa melakukan aksi pengeroyokan brutal di dua lokasi berbeda.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan empat orang mahasiswa sebagai tersangka pengeroyokan:
RP (Asal Purwakarta, Jawa Barat), AW (Asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat), LD (Asal Bancar Kembar, Purwokerto) dan DB (Asal Banyumas).
Dua TKP Eksekusi Pengeroyokan:
TKP 1: Selasa, 14 April 2026 (20.00 - 23.00 WIB) di Kantin Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed.
TKP 2: Rabu, 15 April 2026 (17.30 - 18.30 WIB) di Kamar Kos Maco 1, Pabuaran, Purwokerto Utara.
Sempat beredar rumor bahwa ada belasan orang yang ikut mengoroyok DA. Namun, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi langsung meluruskan desas-desus tersebut berdasarkan bukti yang sah.
"Kami memastikan bahwa terkait dengan tindak pidana pengeroyokan, hanya empat orang saja yang melakukan penganiayaan kepada korban DA. Sementara enam orang lagi yang berada di lokasi saat kejadian kami jadikan sebagai saksi, karena fakta yang kami himpun menunjukkan mereka tidak terlibat dalam aksi penganiayaan," tegas Kapolresta.
'Kini, masa depan para oknum mahasiswa ini dipastikan terancam hancur di balik jeruji besi. Polresta Banyumas menerapkan pasal berlapis untuk kedua kasus ini", pungkasnya.



