Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Banyumas, serta Pemantau Pemilu.
Pada pembukaan Rapat, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Pemilu untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa dinamika data pemilih selalu dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari adanya pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pindah domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan yang harus diperbarui.
“Kami berkomitmen memastikan data pemilih agar valid dan akurat dengan selalu berkordinasi dengan lembaga/instansi terkait dan juga melakukan Pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung guna memastikan keakuratan data pemilih” ujar Rofingatun.
Selanjutnya, Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas, Yasum Surya Mentari. Pada triwulan I Tahun 2026 ini terdapat Pemilih Baru sejumlah 12.911 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 10.273 orang dan Perbaikan Data Pemilih sejumlah 9.252. Ia menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih ini merupakan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas data pemilih agar tidak ada satupun warga yang kehilangan hak pilihnya, sehingga pemutakhiran data pemilih ini harus terus kami lakukan secara terbuka dan diawasi semua pihak.
“Setiap masukan dari Masyarakat dan pemangku kepentingan kami terbuka dan masukan dapat langsung disampaikan melalui sarana yang ada agar dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan. " Terang Surya
KPU Banyumas menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih di 27 kecamatan dan 331 desa, yakni 716.687 laki-laki dan 716.685 perempuan. Dengan demikian, total pemilih pada triwulan kesatu ini berjumlah 1.433.372 orang.
Sebagai penutup, Rofingatun kembali menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala. Untuk itu, KPU Banyumas menyediakan form lapor atau masukan terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, misalnya masukan terkait dengan pemilih yang pindah domisili, pemilih pemula, perubahan elemen data kependudukan, pemilih meninggal dunia, dan pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/POLRI. Form lapor ini dapat diakses melalui link bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Hasil pleno ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kesatu Tahun 2026. *)




Posting Komentar