-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Demi Keadilan Buruh, Massa Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Purwokerto

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Puluhan massa menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral kepada tiga buruh tambang yang menjadi terdakwa dalam perkara tambang ilegal Pancurendang Ajibarang. Tiga buruh terdakwa, yakni Slamet Marsono, Zaenal Abidin alias Gito, dan Yanto Susilo

Aksi damai tanpa orasi berlangsung bersamaan dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Banyumas melalui Polsek Purwokerto Selatan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aksi akan diikuti sekitar 30 orang peserta.

Advokat ketiga terdakwa, Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini murni sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada para buruh tambang yang tengah menjalani proses hukum.

Sejumlah organisasi dan insan pers resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, menjadikannya sebagai harapan terakhir bagi ketiga buruh tambang tersebut untuk mendapatkan keadilan, Rabu 1 April 2026.

Langkah ini dilakukan dalam perkara pidana Nomor 01/Pid.Sus/2026/PN Pwt, 02/Pid.Sus/2026/PN Pwt, dan 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Slamet Marsono, Gito Zaenal Habidin, dan Yanto Susilo.

Tiga lembaga yang mengajukan amicus curiae yakni Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia (GEBRAK RI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketiganya meminta hakim mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutus perkara.

Dalam dokumen yang diajjukan, GEBRAK RI menilai kasus tambang emas ilegal di Pancurendang telah menyita perhatian publik sejak ketiga terdakwa ditahan pada Oktober 2025. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan aktivitas penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin.

Namun, GEBRAK RI menyoroti fakta bahwa aktivitas tambang rakyat ilegal di lokasi yang dikenal sebagai "Lubang Bogor" telah berlangsung sejak 2014. Aktivitas tersebut baru berhenti setelah tragedi yang menewaskan delapan penambang pada Juli 2023.

"Operasi tambang hampir satu dekade tidak mungkin tidak diketahui aparat setempat. Ada indikasi pembiaran yang harus menjadi perhatian penegak hukum," demikian poin penting dalam dokumen tersebut.

Sementara itu, PWI Kabupaten Banyumas menekankan aspek perlindungan terhadap buruh tambang. Dalam amicus curiae yang diajukan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa hanyalah buruh harian lepas yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ironisnya, dari ratusan buruh yang bekerja di lokasi tambang, hanya tiga orang yang diproses hukum. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

PWI mendasarkan argumennya pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Hal senada disampaikan IJTI Korda Banyumas Raya. Dalam dokumen yang diajukan, IJTI menilai para terdakwa bukan pemodal atau pemilik tambang, melainkan pekerja seperti teknisi, tukang listrik, penjaga malam, hingga pengasuh anak di area tambang.

Ketiga dokumen amicus curiae juga menyoroti fakta persidangan, termasuk keterangan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Para saksi yang sebagian besar merupakan buruh tambang mengaku tidak memahami kesalahan terdakwa, bahkan meminta agar mereka dibebaskan.

Selain itu, perangkat Desa Pancurendang menyebut ada ratusan buruh di lokasi tambang, namun hanya terdakwa yang diproses hukum. Hal ini memperkuat dugaan adanya penegakan hukum yang tebang pilih.

Keterangan ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah juga menjadi sorotan. Ahli menyatakan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang karena hanya buruh harian, sehingga penerapan Pasal 161 UU Minerba dinilai tidak tepat.

Di sisi lain, ahli hukum pidana Patra M. Zen menyebut para terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena bekerja semata untuk mencari nafkah.

Melalui amicus curiae yang diajukan pada 1 April 2026, GEBRAK RI, PWI, dan IJTI memohon kepada Majelis Hakim PN Purwokerto untuk mempertimbangkan seluruh pandangan tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Ketiganya juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, terutama dalam kasus tambang ilegal yang melibatkan banyak pihak.

Advokat terdakwa, H Djoko Susanto SH menyampaikan, apresiasi atas dukungan publik yang terus mengalir dalam proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak melalui langkah-langkah konstruktif menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

"Hal tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang peduli hukum dan keadilan yang patut kita apresiasi," ujarnya.

Dengan derasnya dukungan publik dan tekanan moral dari berbagai organisasi, nasib tiga buruh tambang ini kini berada di tangan hakim, menentukan apakah keadilan benar-benar berpihak pada mereka yang berada di lapisan paling bawah.

Posting Komentar

Posting Komentar