Lingkar keadilan, PURBALINGGA –Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tak main-main, trio pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita ini tercatat telah menggasak motor di 11 lokasi berbeda lintas kabupaten.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/3/2026), Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di Desa Patemon, Bojongsari, pada akhir Februari lalu.
Kolaborasi "Cinta dan Kriminal"
Uniknya, para pelaku memiliki hubungan kedekatan. Mereka adalah:
TA (30) alias Daplun: Sang eksekutor (pemetik).
AY (30): Kekasih TA yang bertugas membantu memantau situasi.
NS (21) alias Bagol: Rekan keduanya yang turut membantu aksi lapangan.
"Tersangka TA dan AY ini pasangan kekasih. Mereka bekerja sama dengan NS untuk mencari sasaran motor yang terparkir di depan rumah atau pinggir jalan," ujar AKBP Anita Indah.
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini ternyata sudah "berdinas" sejak Desember 2025. Total ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mereka sikat, meliputi:
7 lokasi di Purbalingga.
3 lokasi di Banyumas.
1 lokasi di Banjarnegara.
Modusnya klasik namun rapi: mereka berkeliling menggunakan mobil Honda Brio (hasil rental) untuk mencari mangsa, lalu mengeksekusi kunci motor menggunakan kunci Letter T. Motor curian tersebut kemudian dijual cepat dengan harga miring, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil operasional pelaku dan unit motor milik korban, Doni Arman. Selain itu, identitas penadah hasil curian kini sudah dikantongi dan dalam pengejaran petugas.
Puncak acara konferensi pers ditutup dengan momen haru saat polisi menyerahkan kembali 5 unit sepeda motor kepada pemilik sahnya secara gratis. Doni, salah satu korban, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur motor saya bisa ditemukan kembali oleh Polres Purbalingga," ucapnya lega.
Mereka dijerat Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.




Posting Komentar