-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Saksi Ahli: Tak Ada Niat Jahat, Tak Ada Pidana bagi Buruh Tambang

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Titik terang mulai muncul dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran pertambangan yang menyeret tiga buruh tambang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Fakta persidangan justru mengarah pada satu kesimpulan kuat: ketiga terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

​Dalam rangkaian sidang terbaru, Kamis (12/3/2026) sebanyak 14 saksi - terdiri dari 12 saksi fakta dan dua saksi ahli - memberikan keterangan yang seragam di bawah sumpah. Mereka menyatakan bahwa ketiga terdakwa bukanlah otak di balik kegiatan tambang, melainkan hanya pekerja lapangan yang mencari nafkah.

​Bekerja Tanpa Kuasa

​Saksi fakta mengungkapkan bahwa para terdakwa hanyalah buruh yang bekerja di lokasi. Mereka tidak memiliki kewenangan, modal, apalagi kapasitas untuk mengambil keputusan strategis terkait operasional maupun perizinan tambang.

​"Mereka hanya pekerja, bukan pengelola," tegas para saksi di hadapan majelis hakim.

​Sorotan Ahli: Tak Ada Niat Jahat

​Dua saksi ahli yang dihadirkan turut memperkuat posisi para terdakwa:

​Ahli ESDM: Menjelaskan secara teknis bahwa tanggung jawab perizinan berada di tangan pemilik atau pengelola, bukan buruh kasar.

​Ahli Hukum Pidana A. Patra Zen  menekankan prinsip mens rea atau niat jahat. Menurutnya, seseorang tidak bisa dipidana jika tidak memiliki niat jahat dan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang.

​"Pasal 161 UU Minerba itu menyasar mereka yang punya kapasitas dan kendali atas tambang ilegal, bukan buruh yang hanya menjalankan perintah untuk menyambung hidup," ujar Patra Zen.

​Menanti Ketukan Palu Hakim

​Berdasarkan keterangan seluruh saksi, muncul desakan agar majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan. Mengingat mereka tidak memiliki kendali atas aspek legalitas tambang, memidanakan mereka dinilai sebagai langkah yang tidak tepat sasaran.

​Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis. Kini, nasib ketiga buruh tambang tersebut berada di tangan keadilan Pengadilan Negeri Purwokerto.


0

Posting Komentar