Lingkar keadilan, Purwokerto– Menjelang Lebaran, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara dan Resmob Satreskrim Polresta Banyumas sukses membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kelurahan Bancarkembar.
Pelaku berinisial DS (20) ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Spacy dan Honda Beat, yang diduga hasil curian.
Modus "Manfaatkan Kelalaian"
DS tergolong nekat namun cerdik memanfaatkan situasi. Ia mengincar motor yang terparkir di halaman kos dalam kondisi stang tidak terkunci. Tanpa perlu alat canggih, ia dengan mudah membawa kabur kendaraan milik korban yang kurang pengawasan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penangka?pan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang arus mudik. Pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," ujarnya.
Selain dua motor, polisi juga menyita helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, petugas masih mendalami apakah DS terlibat dalam jaringan curanmor di lokasi lain.
Akibat perbuatannya, DS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya tidak main-main: 9 tahun penjara.
Tips Aman dari Kepolisian:
Agar kendaraan Anda tidak menjadi sasaran empuk, polisi mengimbau warga untuk:
Double Check: Pastikan motor selalu terkunci stang.
Kunci Ganda: Gunakan pengaman tambahan (gembok cakram atau alarm).
Waspada Sekitar: Aktifkan kembali Satkamling di lingkungan tempat tinggal.




Posting Komentar