Lingkar keadilan, BANYUMAS - Jajaran Polsek Sokaraja Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan seorang pria dengan modus mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menyembuhkan penyakit. Pelaku diketahui berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban PW (57), seorang perempuan warga Desa Jumpo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, (25/2/26) sekitar pukul 09.30 wib di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Sokaraja. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver.
Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak kotak dan sarung ini mempersilahkan korban masuk ke dalam mobil kemudian berbincang dengan korban dan menawarkan pengobatan spiritual. Korban yang percaya lalu diminta melepas gelang dan cincin untuk didoakan dengan cara direndam dalam air.
Namun setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai sekitar Rp.19,8 juta.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan serupa, serta tidak menyerahkan uang maupun perhiasan kepada orang yang baru dikenal dengan alasan apa pun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RSD dijerat pasal 492 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara pidana empat tahun.)




Posting Komentar