-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kapolresta Banyumas Apresiasi Kepedulian Warga Kembaran Amankan Terduga Pencuri Sepeda

Lingkar keadilan,  BANYUMAS - Seorang pemuda berinisial MSA (23), warga Kecamatan Kembaran, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda milik tetangganya pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di garasi rumah korban, LNH (33), warga Desa Kramat Kecamatan Kembaran. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kembaran dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika suami korban memarkir sepeda miliknya di garasi rumah sekitar pukul 23.30 wib pada Jumat (6/3/2026). Tidak lama kemudian, ia kembali keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk bekerja.

“Sekitar pukul 03.50 wib, suami korban pulang dan mendapati sepeda yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak berada di tempat,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Pada sekitar pukul 04.05 wib, korban sempat mendengar suara khas sepeda tersebut melintas di depan rumah. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda miliknya sedang dikendarai oleh MSA. Korban kemudian memanggil MSA hingga berhenti dan sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya warga sekitar datang membantu mengamankan.

“Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan segera menghubungi Polsek Kembaran untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp2 juta. Selain barang bukti berupa satu unit sepeda, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan terlapor saat kejadian.

Kombes Pol Petrus Silalahi mengapresiasi respons cepat warga yang turut membantu mengamankan pelaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal terutama pada malam hingga dini hari diantaranya dengan mengaktifkan satkamling.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Posting Komentar

Posting Komentar