-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Jelang Lebaran, Polresta Banyumas Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Polresta Banyumas secara resmi memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 pada Kamis (12/3). Langkah ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, menyatakan bahwa miras merupakan pemicu utama tindakan kriminal karena dapat menghilangkan kesadaran penggunanya. "Pengaruh negatifnya luar biasa, merusak tatanan sosial dan berpotensi memicu keresahan masyarakat," tegasnya.

​Barang Bukti: 679 botol miras berbagai merek dan 1.468 liter alkohol ilegal.

​Periode Razia: Januari 2026 hingga Maret 2026.

​Sanksi Hukum: 4 kasus telah disidangkan di PN Purwokerto dengan sanksi denda.

​Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menemukan peredaran miras ilegal. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

0

Posting Komentar