Lingkar keadilan, PURWOKERTO - asus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang kembali memanas di meja hijau. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (12/2), aroma ketidakadilan mulai ditiupkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.
Tiga buruh harian lepas asal Tajur—Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo—duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Meski terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda, ketiganya menghadapi nasib serupa: terjerat hukum akibat aktivitas tambang di wilayah Tajur, Kecamatan Ajibarang.
Saksi Polisi Dihadirkan
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H. ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua anggota Polresta Banyumas untuk memberikan keterangan terkait penangkapan dan aktivitas di lokasi kejadian.
Soroti Ketimpangan Hukum
Usai persidangan, suasana sempat memanas saat penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., memberikan pernyataan menohok kepada awak media. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini terkesan tebang pilih.
"Menentukan pelaku kok pilih-pilih. Di lokasi itu ada lebih dari 10 orang yang membantu dalam proses tambang. Kalau memang mau adil, semuanya harus dijadikan tersangka dan terdakwa," tegas Djoko.
Djoko menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan peran kliennya jauh dari apa yang dituduhkan dalam Pasal 61. Menurutnya, status "buruh" yang disematkan kepada kliennya tidak otomatis membuat mereka bertanggung jawab atas operasional tambang.
- Fakta di Lapangan: Beberapa orang di lokasi disebut hanya bertugas sebagai penjaga anak, penjaga gedung, hingga tukang reparasi.
- Keberatan Kuasa Hukum: Djoko mempertanyakan mengapa justru kliennya—yang memiliki peran marjinal—yang harus menanggung beban pidana.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik Banyumas, mengingat polemik tambang emas di Pancurendang seringkali membenturkan urusan perut rakyat kecil dengan regulasi pertambangan yang ketat.




Posting Komentar