Lingkar keadilan, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. di Kab. Banjarnegara pada Kamis (12/2/2026).
VP KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI.
”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Arie.
KAI Daop 5 Purwokerto memiliki aset tanah di Kab. Banjarnegara dengan luas aset yang tercatat sebesar 1.201.223 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 760.717 m2 yang telah memiliki sertipikat (63%).
Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Arie berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan aset KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” jelas Arie.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Banjarnegara untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.




Posting Komentar