-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Digitalisasi di Tengah Keterbatasan: PN Purwokerto ‘Update’ Kompetensi Demi Layanan Publik Prima


Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terus memacu transformasi digital di lingkungan peradilan. Bertempat di Ruang Command Center, Jumat (6/2/2026), institusi ini menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru guna memastikan layanan hukum tetap berjalan transparan, akuntabel, dan modern.

​Bukan sekadar rutinitas, agenda ini menjadi krusial di tengah transisi hukum nasional. PN Purwokerto membedah tuntas regulasi "e-litigasi" (persidangan elektronik), mulai dari urusan perdata hingga pidana. Fokus utamanya adalah mematangkan implementasi PERMA Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 yang menjadi tulang punggung persidangan era digital di Indonesia.

​Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H., mewakili Ketua PN Eddy Daulatta Sembiring, menekankan bahwa penguatan internal adalah harga mati sebelum mengedukasi masyarakat luas dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

​"Kesiapan dimulai dari internal, mulai dari Hakim hingga petugas PTSP. Meskipun sebagian regulasi ini sudah berjalan, pemahaman teknisnya harus terus diperkuat, terutama dengan munculnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026," tegas Dian.

​Ia juga menyoroti dinamika hukum acara ke depan. PN Purwokerto telah memasang kuda-kuda untuk menyesuaikan diri jika terjadi perubahan aturan seiring berlakunya KUHAP baru. "Hakim-hakim sudah kami siapkan untuk setiap perubahan undang-undang," tambahnya.

​Tantangan SDM: 6 Hakim Kawal Ratusan Perkara

​Di balik semangat transformasi tersebut, PN Purwokerto menyimpan fakta menarik sekaligus menantang terkait beban kerja. Saat ini, pengadilan tersebut hanya diperkuat oleh enam orang hakim, termasuk pimpinan.

​Secara statistik, beban perkara di PN Purwokerto tergolong cukup padat. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat:

​Perkara Pidana: ±190 perkara (di luar Tipiring & Lalin).

​Gugatan Perdata: ±100 perkara.

​Permohonan Perdata, Mendekati 200 perkara.

​"Idealnya kami butuh tambahan sekitar empat hakim lagi agar bisa membentuk tiga majelis tetap secara optimal. Namun, keterbatasan SDM tidak boleh menjadi penghalang pelayanan publik," ungkap Dian.

​Tak hanya soal teknologi, sosialisasi ini juga menyentuh aspek kemanusiaan. PN Purwokerto kembali mempertegas komitmen bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu (PERMA No. 1 Tahun 2014) dan layanan mediasi elektronik.

​Melalui langkah ini, PN Purwokerto mengirimkan pesan kuat: bahwa keterbatasan personel bukan alasan untuk tertinggal dalam inovasi. Transformasi digital tetap menjadi jalan ninja bagi mereka untuk memberikan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi warga Purwokerto.


Posting Komentar

Posting Komentar