Duduk Perkara: Menang Lelang Tapi "Zonk"
Kasus ini bermula pada 27 November 1996, saat Dewi memenangkan lelang aset berupa tanah dan ruko seluas 320 m^2 di Jl. L.E. Martadinata No. 68, Cilacap.
Nilai lelang Rp59,7 juta (telah dibayar lunas).
Meski sudah bayar, Dewi tidak pernah bisa menguasai objek tersebut karena serangkaian putusan pengadilan (hingga tingkat PK) kemudian membatalkan dasar hukum lelang tersebut.
Karena lelang batal demi hukum, sesuai aturan (PMK No. 213/2020), uang lelang seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada pembeli.
Dewi menggugat lima instansi sekaligus yang dianggap bertanggung jawab atas kerugiannya:
Kementerian Keuangan RI
Kementerian BUMN
Kementerian ATR/BPN
KPKNL Purwokerto
Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap
Rincian Tuntutan Rp11,2 Miliar
Akibat ketidakpastian hukum selama 29 tahun, Dewi menuntut ganti rugi yang terdiri dari:
Kerugian Material (~Rp6,2 Miliar):
Meliputi konversi uang lelang ke harga emas saat ini (setara Rp4,52 miliar), kehilangan potensi sewa ruko selama 29 tahun (Rp725 juta), dan biaya hukum.
Kerugian Imaterial (Rp5 Miliar): Sebagai kompensasi atas beban psikologis dan rusaknya reputasi.
Denda (Dwangsom): Permintaan sita jaminan aset KPKNL Purwokerto dan denda Rp10 juta per hari jika putusan terlambat dilaksanakan.
Dugaan Maladministrasi
Kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto, S.H., menyoroti adanya kejanggalan serius. Saat ini telah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama orang lain di lokasi tersebut, padahal sertifikat asli hasil lelang masih dipegang oleh kliennya.
"Negara tidak boleh lepas tangan. Pergantian pejabat atau nama lembaga tidak menghapus kewajiban hukum untuk mengembalikan hak pembeli yang beritikad baik," tegas Djoko.
Hingga saat ini, pihak kementerian terkait, KPKNL, maupun Bank Mandiri (selaku kreditur awal) belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.




Posting Komentar