-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Benang Kusut Lelang KPKNL: Dana Diserap Bank, Tanah Melayang ke Pihak Lain.

Lingkar keadilan,  PURWOKERTO  - Seorang pemenang lelang warga Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, bernama Dewi Saraswati, menyatakan mengalami kerugian hukum dan materiil akibat terhentinya secara sepihak proses lelang yang telah ia menangi secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hingga kini, Dewi mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas haknya sebagai pemenang lelang, meskipun seluruh tahapan telah dijalani sesuai prosedur perundang-undangan.

Dalam pernyataannya kepada media, Dewi menegaskan bahwa dirinya merupakan pemenang lelang yang sah dan telah mengikuti seluruh proses dengan itikad baik. Namun, tanpa penjelasan hukum yang jelas, proses tersebut justru dihentikan.

“Tidak ada kejelasan hukum mengenai kelanjutan hak saya sebagai pemenang lelang. Padahal lelang dilakukan secara resmi melalui KPKNL dan seluruh prosedur telah dipenuhi,” ujar Dewi.

Merasa dirugikan, Dewi menunjuk Djoko Susanto, S.H. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan dan melindungi hak-haknya. Ia menilai kondisi yang terjadi menimbulkan ketidakpastian hukum serius, terlebih karena sertifikat asli objek lelang masih berada di tangannya, namun di kemudian hari muncul sertifikat baru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris tanpa kejelasan pembatalan sertifikat sebelumnya.

“Kami memenangkan lelang secara sah, sertifikat asli ada pada kami, tetapi kemudian terbit sertifikat baru atas nama pihak lain. Sampai hari ini, kepastian hukum atas objek lelang belum kami peroleh,” katanya.

Bank Mandiri Akui Terima Hasil Bersih Lelang

Kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut status sertifikat, tetapi juga hasil bersih lelang yang hingga kini belum dikembalikan.

Menurut Djoko, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh KP2LN—kini KP3N—pada periode 2003 hingga 2006, Bank Mandiri secara resmi mengakui telah menerima hasil bersih lelang.

“Pengakuan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani tiga perwakilan Bank Mandiri, dengan nilai penerimaan sekitar Rp48 juta setelah dikurangi biaya,” jelas Djoko.

Namun, lanjutnya, meskipun pihak bank menyatakan pengembalian dana akan dilakukan setelah terbit petunjuk teknis, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan, upaya penyuratan ulang sejak tahun 2015 pun tidak membuahkan tindak lanjut yang jelas.

Djoko menegaskan bahwa meskipun bukti yang dimiliki berbentuk pernyataan pengakuan tertulis, bukan tanda terima fisik, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum, karena memuat pernyataan eksplisit penerimaan dana, identitas penerima, serta tanda tangan pejabat berwenang.

“Pergantian nomenklatur lembaga, struktur organisasi, atau pimpinan tidak menghapus kewajiban hukum yang telah diakui secara tertulis oleh institusi,” tegasnya.

Dugaan Maladministrasi dan Cacat Administratif

Djoko juga menyoroti status sertifikat saat lelang dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa pada saat itu sertifikat belum dibatalkan maupun dicabut, bahkan masih dinyatakan berlaku meski dalam status blokir. Kantor lelang, kata dia, menyatakan objek tersebut layak dilelang secara hukum.

“Fakta munculnya sertifikat baru atas nama pihak lain setelah proses lelang berlangsung menunjukkan adanya cacat administratif dan indikasi maladministrasi serius,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan alasan pembatalan lelang oleh pengadilan yang didasarkan pada dalil tidak adanya tanda tangan istri. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, baik suami maupun istri disebut telah menandatangani dokumen terkait.

“Ini menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang tidak utuh atau keliru, yang jelas merugikan pembeli lelang beritikad baik,” tambah Djoko.

Tuntutan Kepastian Hukum

Atas kondisi tersebut, pihak pemenang lelang meminta negara dan instansi terkait memberikan kepastian serta perlindungan hukum, menghormati hak pemenang lelang, dan tidak mengabaikan proses lelang yang telah sah tanpa dasar hukum yang jelas.

Secara khusus, kuasa hukum meminta adanya klarifikasi resmi dan tertulis dari Bank Mandiri, penegasan status hukum sertifikat dan objek lelang, tindak lanjut pengembalian dana sesuai ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan putusan terkait.

“Kami hanya meminta agar keadilan dan kepastian hukum ditegakkan. Hak pemenang lelang harus direalisasikan sebagaimana mestinya,” pungkas Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun instansi pertanahan terkait atas klaim dan tuntutan tersebut. (***)

Posting Komentar

Posting Komentar