Lingkar keadilan, BANYUMAS – Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, secara resmi menghentikan seluruh hak keuangan dan gaji terhadap sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penegasan tertib administrasi pemerintahan desa.
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyatakan bahwa keputusan penghentian gaji ini mulai berlaku efektif pada siklus penggajian bulan Januari, tepatnya per hari ini, Senin, 5 Januari 2026.
"Status hukum sembilan perangkat tersebut sudah jelas melalui SK PTDH. Oleh karena itu, segala bentuk penghasilan tetap (siltap) maupun tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) resmi kami stop. Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Jateng untuk memastikan tidak ada pencairan gaji bagi oknum yang sudah diberhentikan," tegas Karsono.
Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, beberapa petugas dari kepolisian dan aparat lain nampak hadir di kompleks kantor balai desa. Kehadiran aparat ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan di tengah memanasnya polemik administratif tersebut.
Teguran Terhadap Instruksi Lisan
Terkait adanya oknum perangkat yang masih nekat masuk kantor berdasarkan instruksi lisan dari pihak tertentu, Kepala Desa menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan tanpa adanya surat resmi. Karsono menyayangkan adanya intervensi lisan yang tidak disertai dasar dokumen hukum yang sah, karena hal tersebut justru membingungkan tata kelola desa.
Landasan Hukum Penghentian Hak Keuangan
Kuasa Hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, SH, menambahkan bahwa secara normatif, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bupati.
"Kepala Desa memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan gaji perangkat yang sudah tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Tanpa surat resmi yang membatalkan PTDH, maka kehadiran mereka di kantor desa tidak memiliki implikasi hukum terhadap hak gaji," pungkas Djoko.
Pemerintah Desa Klapagading Kulon berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berada di koridor hukum yang berlaku.




Posting Komentar