Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mencabut Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perangkat desa setempat. Keputusan ini diambil karena proses pemecatan tersebut dinilai cacat prosedur dan melanggar aturan perundang-undangan.
Pembatalan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (14/1/2026). Dalam keputusannya, Bupati menyatakan bahwa SK Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 tidak sah secara hukum.
Bupati menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015. Pelanggaran krusial terjadi karena kepala desa tidak melakukan konsultasi maupun mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati.
Cacat prosedural ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu pelayanan publik. Oleh sebab itu, Bupati memerintahkan agar hak dan kedudukan perangkat desa yang diberhentikan segera dipulihkan.
Penyerahan SK Bupati dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, di Balai Desa Klapagading Kulon. Namun, agenda ini memicu protes keras dari pihak Pemerintah Desa.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menilai kegiatan tersebut dilakukan secara arogan karena tanpa izin dari kepala desa selaku pemegang otoritas wilayah desa.
"Ini menunjukkan sikap pemaksaan kehendak. Jangan karena merasa tangan kanan bupati lalu menggunakan balai desa tanpa izin," ujar Djoko.
Ia menegaskan akan membawa persoalan penggunaan fasilitas desa tanpa izin ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman.
Dalam prosesi tersebut, Kepala Desa Klapagading Kulon tidak hadir di lokasi. Dokumen keputusan bupati akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kholis Yulianto.
Hingga saat ini, pihak Aspemkesra Setda Banyumas belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh media terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam acara penyerahan tersebut. Kasus ini menandai babak baru sengketa tata kelola pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Desa Klapagading Kulon.




Posting Komentar