Lingkar keadilan, Purwokerto -
Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir ke ranah hukum. Sengketa antara penyewa lahan, Joko Budi Santoso (60), dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banyumas telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Poin Utama Gugatan
Pihak penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan beberapa poin krusial:
Cacat Hukum Perjanjian: Objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi dilarang untuk kegiatan komersial. Jika terbukti secara tata ruang bermasalah, maka perjanjian sewa dinilai tidak sah sejak awal.
Penyembunyian Informasi: Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menyatakan kliennya baru mengetahui status legalitas lahan setelah kontrak berjalan. Ada informasi krusial yang diduga sengaja tidak diungkapkan oleh pengelola saat penandatanganan kontrak.
Tuntutan Ganti Rugi: Penggugat menuntut kompensasi atas kerugian finansial (biaya pembangunan kios), operasional (potensi keuntungan), hingga kerugian immaterial (reputasi).
Agenda Sidang dan Langkah Hukum Lanjutan
Konflik ini diprediksi akan memanas dengan adanya rencana perluasan upaya hukum:
Sidang Perdana: Dijadwalkan pada 27 Januari 2026 di PN Purwokerto dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.
Jalur Pidana: Pihak penggugat berencana melaporkan dugaan penyimpangan proses penyewaan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung guna mendalami potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
"Klien kami menanggung kerugian nyata karena informasi status lahan tidak diungkapkan sejak awal. Jika lahan itu bermasalah secara tata ruang, perjanjian seharusnya tidak pernah ada," tegas Djoko Susanto, Senin (19/1/2026).
Respons Pihak BLUD Banyumas
Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, menanggapi tenang gugatan tersebut. Ia menyatakan:
Pihak BLUD menghormati hak hukum setiap warga negara.
Keputusan tidak memperpanjang sewa telah melalui pertimbangan internal yang matang dan diklaim tidak sepihak.
BLUD siap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua aspek sensitif: tata kelola aset daerah dan perlindungan pelaku UMKM. Ketidakpastian hukum dalam pengelolaan kawasan ikonik seperti Menara Teratai dikhawatirkan dapat berdampak pada iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha di Banyumas.




Posting Komentar