-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

​Pusaran Konflik PTDH Desa Klapagading Kulon: Antara Penegakan Disiplin dan Prosedur Administratif

Lingkar keadilan, BANYUMAS – Konflik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kini berkembang menjadi arena tarik-menarik otoritas antara Kepala Desa, organisasi perangkat desa, hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa memicu debat terbuka mengenai akuntabilitas kepemimpinan versus perlindungan hak administratif aparatur desa.

​Kepala Desa: Penegakan Disiplin dan Akuntabilitas

​Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyatakan bahwa SK PTDH Nomor 001 s.d. 009 Tahun 2026 yang dikeluarkannya merupakan tindakan tegas atas rentetan pelanggaran. Karsono mengklaim para perangkat desa tersebut melakukan pembangkangan sistematis, gagal menyusun laporan administrasi dan keuangan (SPJ/LPPD), hingga menyebabkan pelayanan publik mandek.

​"Pemecatan ini bukan keputusan instan, melainkan hasil dari rangkaian teguran SP1 sampai SP3 yang tidak digubris. Otoritas desa diuji bukan pada retorika, melainkan pada akuntabilitas layanan warga," tegas Karsono.

Baca berita terkait: ​Geger di Wangon: Kades Klapagading Kulon Pecat 9 Perangkat Desa Sekaligus!

​Di sisi lain, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas berdiri tegak di belakang sembilan perangkat desa tersebut. Hasil kajian internal PPDI justru menuding balik Kades Karsono telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar prosedur administratif.

​Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, menegaskan bahwa pemberian surat peringatan (SP) tidak dilakukan sesuai mekanisme. Atas dasar itu, PPDI mengambil tiga langkah strategis: melakukan pendampingan gugatan ke PTUN, menjaga kekompakan anggota, serta mengawal tugas harian perangkat di balai desa secara bergilir agar pelayanan warga tidak terhenti akibat konflik ini.

​Guna meredam tensi, Paguyuban Satria Praja (organisasi kepala desa) mengeluarkan maklumat resmi yang meminta seluruh perangkat desa di luar Klapagading Kulon tidak ikut campur. Ketua Umum Satria Praja, Saifuddin, menekankan bahwa konflik ini adalah urusan internal yang menjadi kewenangan Pemkab Banyumas untuk diselesaikan.

​Namun, keterlibatan Pemkab melalui audiensi yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) justru menuai kritik dari kuasa hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH. Ia menilai instruksi Pemkab agar perangkat yang di-PTDH tetap masuk kerja menunjukkan sikap tidak netral.

​"Secara prosedural, seharusnya semua pihak menghormati keputusan Kades sampai ada putusan hukum tetap dari PTUN," ujar Djoko Susanto.

Baca berita terkait: Satria Praja Banyumas Tegas, Melarang Intervensi Luar dalam Konflik Internal Desa Klapagading Kulon

​Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspemkesra) Pemkab Banyumas, Nungky Hari Rachmat, membantah keras tuduhan intervensi pribadi. 

Ia menegaskan bahwa arahan agar perangkat tetap bertugas adalah hasil rapat koordinasi di tingkat kecamatan demi menjamin pelayanan publik tidak vakum.

​Senada dengan hal tersebut, Camat Wangon, Dwiyono, memilih merujuk pada regulasi formal yakni Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa sebagai landasan penyelesaian kemelut ini.

​Balai desa direncanakan mendapat penjagaan dari Polsek dan Koramil guna mengantisipasi gesekan horizontal. 

Posting Komentar

Posting Komentar