Lingkar Keadilan, BANYUMAS, Penasehat Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, S.H., secara resmi mengumumkan langkah hukum lanjutan terkait kemelut administrasi perangkat desa di wilayah Kecamatan Wangon. Hal ini merespons tindakan Bupati Banyumas yang sebelumnya mencabut SK pengangkatan perangkat desa melalui SK Bupati Nomor 045., pada Selasa (14/1/2026)
Poin-Poin Pernyataan Resmi:
Kritik atas Tindakan Bupati: H. Djoko Susanto menilai tindakan Bupati Banyumas sebagai bentuk melampaui batas kewenangan (detournement de pouvoir) karena dilakukan tanpa persetujuan penguasa desa setempat.
Anomali Administrasi: Pihak kuasa hukum menyoroti adanya kejanggalan dalam keputusan Bupati, di mana salah satu dari 9 perangkat desa yang dicabut SK-nya justru merupakan Sekretaris Desa yang sudah memasuki masa pensiun.
Penerbitan SK (PTDH) Baru: Sebagai bentuk kedaulatan pemerintah desa, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, pada Selasa (14/1/2026) siang resmi menerbitkan SK Nomor 011 sampai dengan 018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 perangkat desa.
Upaya Hukum ke Bareskrim: Karena somasi terkait penyerahan aset desa tidak diindahkan, pihak kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. Aset yang dipersoalkan meliputi: Hak pengelolaan tanah bengkok.
Buku Letter C Desa.
Laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang masih dikuasai perangkat desa terkait.
SK pemberhentian ini akan ditembuskan secara resmi kepada Bupati Banyumas, Camat Wangon, Asisten Pemerintahan (Aspem), serta PPD Jawa Tengah untuk memastikan legalitas proses administrasi di tingkat desa tetap berjalan.
"Kami menghormati pemerintah yang sah, namun kami juga harus menegakkan aturan hukum. Hari ini SK PTDH untuk 8 perangkat desa telah resmi dikeluarkan oleh Pak Kades," tegas H. Djoko Susanto.




Posting Komentar