Penetapan ini dikukuhkan melalui Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 141.30/1/26. Langkah pengangkatan ini diambil sebagai jawaban atas kebutuhan strategis organisasi pemerintah desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan koordinasi antar-lini.
Fokus pada Tertib Administrasi
Kepala Desa Klapagading Kulon menegaskan bahwa posisi Sekretaris Desa merupakan "jantung" dari birokrasi tingkat desa. Pengisian jabatan definitif ini dinilai mendesak agar program-program desa tidak mengalami stagnasi.
“Pengangkatan ini mendesak agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat. Mulai 14 Januari, Dina Irina Irniati ditetapkan sebagai Sekdes definitif,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) Klapagading Kulon untuk tetap tegak lurus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pejabat definitif, diharapkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.
Di hari yang sama, dinamika internal pemerintahan desa juga mencatat perkembangan baru. Kepala Desa Karsono menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa.
Kuasa hukum Kepala Desa, Djoko Susanto, memberikan penjelasan detail terkait hal tersebut:
Jumlah Perangkat: Dari awalnya sembilan orang, kini menjadi delapan orang
Alasan Perubahan: Satu perangkat desa telah memasuki masa purna tugas (pensiun).
Legalitas SK bernomor 011 hingga 018 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas dianulirnya SK lama, guna memastikan prosedur hukum tetap terpenuhi.
Dengan ditetapkannya Sekdes baru dan penyesuaian administrasi perangkat desa ini, Pemdes Klapagading Kulon berharap stabilitas pemerintahan desa kembali kokoh untuk melayani warga secara maksimal.




Posting Komentar