-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

​Kisruh Perangkat Desa Kelapa Gading Kulon: PPDI Siapkan Gugatan PTUN, Pemkab Banyumas Janjikan Solusi Dalam Pekan Ini

​Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Persoalan pemberhentian perangkat desa di Desa Kelapa Gading Kulon, Kecamatan Sumbang, kini memasuki babak baru. Pasca-audiensi di DPRD Kabupaten Banyumas, pihak perangkat desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sedang mengkaji langkah strategis guna memulihkan pelayanan publik yang sempat lumpuh.

Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Selamat Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dengan melayangkan surat keberatan atas SK pemberhentian tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Sebagai langkah lanjutan, PPDI akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​"Setelah keberatan ini, kami akan berlanjut ke pengajuan gugatan ke PTUN. Kami juga berharap Pemda segera membuat langkah strategis agar kejelasan permasalahan ini bisa teratasi," ujar Selamat Mubarok Senin (13/1/2026).

Pihak Pemerintah Daerah mengakui adanya dua persoalan pokok, yakni masalah hukum terkait PTUN dan terhentinya pelayanan administrasi akibat kekosongan perangkat desa. 

'Saat ini, Pemkab tengah mengkaji beberapa opsi penyelesaian yang akan dilaporkan langsung kepada Bupati, ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat  Setda Banyumas, Nungky Hatri Rachmat di gedung DPRD Banyumas.

​Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah mandeknya layanan administrasi yang bersifat kewenangan melekat pada perangkat desa, seperti pengurusan surat keterangan miskin dan surat keterangan sakit. Kewenangan tersebut tidak dapat ditarik atau dilimpahkan secara otomatis ke tingkat kecamatan.

Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak terus dirugikan. "Kami sudah mengkaji dan menghasilkan beberapa rekomendasi. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini selesai," ungkapnya usai  audiensi tersebut.

​Pemkab Banyumas juga tetap menghormati hak para perangkat desa untuk menggunakan jalur PTUN sebagai bagian dari upaya mempertahankan hak-hak mereka.

0

Posting Komentar