-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Janji Tanggung Jawab Hanyalah 'Zonk', Pria Asal Piasa Kulon Terancam UU Perlindungan Anak

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Seorang remaja perempuan inisial R berusia 17 tahun asal Desa Plana, Kecamatan Somagede, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak oleh seorang pria berinisial G, warga Desa Piasa Kulon.

​Didampingi tim hukum, korban dijadwalkan akan melaporkan kasus ini ke Polres Kota Banyumas besok setelah upaya mediasi dan janji pertanggungjawaban dari pelaku tidak membuahkan hasil.

​Kronologi Kasus

​Hubungan antara korban dan pelaku berawal pada awal tahun 2024 yang berujung pada kehamilan korban. Berdasarkan keterangan pihak pendamping hukum, pelaku sempat menandatangani surat pernyataan untuk bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun, janji tersebut diingkari hingga korban melahirkan.

​"Klien kami sudah berulang kali menagih janji, tapi terus dibohongi. Bahkan saat hamil, pelaku sempat meminta janin tersebut digugurkan. Sekarang bayi sudah lahir, tapi pelaku justru menghilang dan memutus komunikasi," ujar Kuasa hukum H Djoko Susanto SH  korban dalam keterangan persnya, Kamis (1/1/2026) sore.

​Pelanggaran UU Perlindungan Anak

​Pihak pendamping  dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Djoko menekankan bahwa status korban yang masih berusia 17 tahun menjadikan kasus ini masuk ranah pidana khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

​"Unsur pidananya sangat kuat karena korban masih di bawah umur. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan agar pelaku segera diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

​Kondisi Terkini Korban

​Korban saat ini harus berjuang sendirian memenuhi kebutuhan bayinya. Di tengah masa nifas yang baru berjalan dua minggu, korban mengaku sudah harus bekerja serabutan karena tidak adanya nafkah dari pelaku.

​"Dia (pelaku) hidup seperti orang lajang tanpa beban, sementara saya di sini harus pontang-panting kerja buat biaya anaknys. Komunikasi juga sudah diputus oleh dia selama seminggu terakhir," ungkap korban saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, 

​Laporan resmi ke pihak kepolisian diharapkan menjadi langkah awal untuk menjamin hak-hak korban dan bayinya serta memberikan kepastian hukum atas tindakan pelaku.

Posting Komentar

Posting Komentar