-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Dugaan Pembiaran Korupsi, Pejabat Pemkab Banyumas Diadukan ke KPK

Lingkar keadilan, JAKARTA - Eskalasi konflik internal di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi mencapai babak baru. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (21/1/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat teras Pemerintah Kabupaten Banyumas.

​Pejabat yang dilaporkan adalah Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas. Laporan ini merupakan buntut dari kemelut panjang antara kepala desa dengan sejumlah perangkatnya.

​Dalam berkas laporannya, Karsono menuding Nungky dengan sengaja membiarkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sembilan perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon.

​Dasar hukum yang digunakan Karsono adalah:

​Pasal 13 UU Tipikor: Terkait pembiaran atau pemberian kesempatan terjadinya korupsi.

​Pasal 21 UU Tipikor: Terkait dugaan menghalangi proses hukum atau tidak melaporkan pelanggaran.

​"Sebagai pejabat ASN yang membidangi pemerintahan, terlapor seharusnya mencegah pelanggaran hukum di tingkat desa, bukan justru membiarkannya," tegas Karsono dalam dokumen laporan tersebut.

​Persoalan kian pelik karena sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh kades, disebut tetap masuk kerja dan memberikan pelayanan. Karsono menilai ada persekongkolan yang membuat para perangkat tersebut "berani" mengabaikan keputusan pemberhentian.

​Kondisi di lapangan pun kian memanas. Karsono melaporkan adanya sekelompok orang tak dikenal yang menduduki Balai Desa setiap hari. Hal ini menciptakan suasana intimidatif bagi staf desa maupun warga.

​“Kami merasa terintimidasi. Situasi ini membuat masyarakat tidak nyaman datang ke balai desa untuk mendapatkan pelayanan,” ujar Karsono.

​Puncak ketegangan terjadi pada 14 Januari 2026. Kala itu, Nungky Harry Rachmat hadir di Balai Desa untuk membacakan SK Bupati Nomor 45 Tahun 2026 yang membatalkan keputusan kades terkait pemberhentian perangkat desa. Tindakan ini dianggap Karsono sebagai bentuk "propaganda" untuk mendorong perangkat desa membangkang terhadap kebijakan kepala desa.

​Penasihat hukum Karsono, Djoko Susanto, S.H., menegaskan langkah ke KPK diambil demi menjaga integritas pemerintahan desa.

​"Kami ingin pemeriksaan yang objektif dan transparan. Pejabat publik wajib membina, bukan malah sebaliknya. Kami berharap KPK segera menindaklanjuti agar pelayanan publik di desa kembali normal," kata Djoko.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, menyatakan belum dapat memastikan kebenaran materi laporan yang disampaikan ke KPK.

"Kami belum bisa memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak, namun kami menghormati setiap laporan masyarakat, termasuk kepala desa, yang disampaikan melalui mekanisme hukum,"ujarnya.

Ia menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya dugaan pembiaran sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

0

Posting Komentar