-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

​Berawal dari Utang Piutang, Pengusaha di Purwokerto Laporkan Balik Rekannya ke Polisi

​Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Kasus sengketa bisnis antara dua rekan kerja di Purwokerto berujung pada laporan polisi. Ardiya Aji Candra (31), seorang pengusaha asal Pemalang yang berdomisili di Purwokerto, resmi melaporkan rekannya, Sigit Dwi Janarko, ke Polresta Banyumas pada Senin (12/1/2026).

​Laporan ini merupakan babak baru setelah sebelumnya Candra lebih dulu dilaporkan oleh Sigit atas tuduhan penipuan. Tak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Candra kini melaporkan balik Sigit dengan tuduhan berlapis: pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, hingga penggelapan aset.

​Duduk Perkara: Pinjaman Rp100 Juta yang Membengkak

​Perselisihan ini bermula pada 1 Juni 2023. Saat itu, Candra meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada Sigit dengan jaminan satu unit mobil Honda Odyssey. Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan tersebut diduga melenceng dari perjanjian tertulis.

​Candra mengaku diminta membayar "bunga" sebesar Rp10 juta setiap bulan di luar pokok pinjaman.

​"Saya sudah rutin membayar selama 15 bulan dengan total transfer mencapai Rp150 juta," ujar Candra saat ditemui di Satreskrim Polresta Banyumas.

​Teror, Segel Toko, hingga Penyitaan Paksa

​Masalah memuncak ketika Sigit diduga melakukan serangkaian tindakan intimidasi. Menurut pengakuan Candra, tempat usahanya, Epple Solution, sempat disegel dua kali oleh Sigit dengan cara mengelas gembok toko.

​Teror tidak berhenti di situ. Candra membeberkan beberapa kejadian lainnya:

​18 Februari 2024: Sigit diduga mendatangi ruko Candra dan mengambil secara acak sebuah laptop Macbook berisi data penting perusahaan.

​17 Januari 2025: Sigit bersama rombongan mendatangi kediaman Candra, menggedor pintu dengan keras, dan meminta uang Rp18 juta secara paksa. Karena tidak diberi, mereka membawa kabur motor Honda Spacy milik istri Candra.

​Mobil Jaminan Dijual: Candra terkejut mengetahui mobil Honda Odyssey yang dijadikan jaminan ternyata sudah dijual oleh Sigit seharga Rp68 juta tanpa izinnya. Ironisnya, uang penjualan tersebut tidak dihitung sebagai pengurang utang.

​Mediasi Buntu, Jalur Hukum Ditempuh

​Dalam proses mediasi di Polresta Banyumas pada Rabu (7/1/2026), pihak Sigit justru menuntut Candra membayar sisa uang sebesar Rp340 juta. Padahal, jika dihitung total (uang transfer Rp151 juta ditambah hasil penjualan mobil Rp68 juta), Candra merasa sudah mengeluarkan Rp219 juta.

​Merasa menjadi korban pemerasan, Candra akhirnya meminta bantuan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

​Kuasa Hukum Candra, Eko Prihatin SH, menegaskan bahwa kasus ini sudah bergeser dari urusan perdata menjadi tindak pidana.

​"Apa yang dilakukan saudara Sigit sudah masuk ranah pidana. Menjual mobil tanpa izin, mengambil laptop secara paksa, serta melakukan pengancaman dan penyegelan adalah tindakan melawan hukum," tegas Eko.

​Pihak kuasa hukum berharap Polresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi kliennya.

0

Posting Komentar