Lingkar keadilan, BANYUMAS - Adika Saputra warga Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan tersebut diterima Polsek Kembaran pada Minggu, 30 November 2025.
Peristiwa bermula ketika pelapor, Adika Saputra, tengah berkendara pulang bersama istrinya di Jalan Kalipancur, wilayah Desa Bojongsari. Ia mengaku sempat memberikan klakson kepada rombongan sepeda motor yang berjalan berdampingan dan menghalangi jalur.
Menurut keterangan dalam laporan, salah satu pengendara motor diduga tidak terima dan kemudian mengikuti pelapor hingga di depan rumah warga. Situasi memanas ketika seorang perempuan dari kelompok tersebut keluar dan terlibat cekcok dengan pelapor. Beberapa saat kemudian, situasi berubah menjadi keributan yang menarik perhatian warga sekitar.
Tidak lama berselang, seorang terlapor berinisial I bersama dua rekannya datang dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor.
Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan hidung korban. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami luka hingga mengeluarkan darah serta pusing di kepala, sehingga harus menjalani perawatan medis.
Seorang saksi, Novianti Saputri, yang berada di lokasi kejadian, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan satu dokumen pendukung berupa fotokopi KTP sebagai bagian dari proses administrasi.
Pihak kepolisian Polsek Kembaran telah menerima dan mencatat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan itu tengah menunggu proses pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.
Kuasa Hukum: Pemukulan Dilakukan Banyak Orang
Kuasa hukum korban dari Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, menyebut bahwa kliennya dipukul secara bertubi-tubi oleh lebih dari empat orang.
“Namanya menyampaikan kronologi panjang lebar, tiba-tiba langsung dipukul. Pukulan pertama dari Iis, lalu datang lagi dari yang lain. Jumlahnya mungkin lebih dari empat orang,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa luka-luka yang dialami korban tidak ringan.
“Luka di kepala belakang, kiri, dan perut. Setelah itu korban langsung ke rumah sakit untuk visum, lalu lapor ke Polsek Kembaran,” tambahnya.
Pada Selasa (2/12/2025), korban mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan.
Kehadirannya diterima langsung oleh Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH.
Eko memastikan bahwa laporan polisi telah lengkap dengan bukti visum.
“Sudah diperlihatkan tanda terima laporannya. Korban meminta pendampingan hukum untuk proses lanjutan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kembaran masih menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Pihak Peradi SAI Purwokerto menegaskan akan mengawal penuh proses hukum hingga tuntas.




Posting Komentar