-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

SP Bagi 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon, Merupakan Pembinaan Kedinasan, Bukan Hukuman




Lingkar keadilan, BANYUMAS - Sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas mendapat surat peringatan (SP) yang dilayangkan pada hari Senin, (8/12/ 025).

SP bernomor SPI 001 hingga SPI 009 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono.

Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pembinaan terhadap perangkat desa untuk meningkatkan profesionalitas di lingkungan pemerintahan desa.

“Surat peringatan ini merupakan mekanisme pembinaan kedinasan, bukan bentuk hukuman. Kepala Desa memiliki tanggung jawab memastikan perangkat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi,” ujar H Djoko Susanto, SH dalam keterangan pers, hari Senin 8 Desember 2025.

Dalam dokumen resmi, SP itu terutama menyoroti kinerja 9 perangkat Desa yang dinilai telah mengabaikan tugas dan tidak melakukan pelaporan pekerjaan kepada Kepala Desa secara tepat waktu. 

Isi teguran mencakup dua poin utama:

1. Tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa tepat waktu.

2. Mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan Kepala Dusun serta tidak pernah mau melakukan koordinasi dengan Kepala Desa.

SP juga dikirimkan kepada 9 perangkat Desa Klapagading Kulon, yaitu:

1. Edi Susilo - Sekretaris Desa, 

2. Rizki Maria Ulfah - Kaur Keuangan, 

3. Ratini - Kaur Umum dan TU, 

4. Jaril - Kasi Pemerintahan, 

5. Nova Andrianto - Kasi Pelayanan, 

6. Agus Subarno - Kaur Perencanaan, 

7. Sodikin - Kepala Dusun 2,

8. Dedi Fitrianto - Kepala Dusun 3,

9. Ahmad Saefudin - Kepala Dusun 5.

Djoko Susanto menyampaikan bahwa SP diberikan untuk pembenahan dan meningkatkan etos kerja, sekaligus sebagai pengingat agar perangkat menjalankan tanggung jawabnya sesuai regulasi.

“Kami memastikan bahwa langkah ini dilakukan sesuai aturan dan tidak bertujuan menjatuhkan pihak mana pun. Pemerintahan desa harus berjalan dengan disiplin untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Surat peringatan tersebut akan berlaku hingga 12 Desember 2025. Setelah masa berkekuatan berakhir, Kepala Desa akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap kinerja masing-masing perangkat.

0

Posting Komentar