-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Seorang Ayah Diduga Aniaya anak Tirinya Masih Dibawah Umur, Ibu Korban Minta Pendampingan Peradi SAI Purwokerto


Lingkar Keadilan, BANYUMAS -  Seorang perempuan warga Desa Ketenger, Kecamatan Baturaden, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. 

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Jumat, 28 November 2025.

Tri Liana Handayani (46), warga RT 006 RW 002 Desa Ketenger, mendatangi Polresta Banyumas pada pukul 10.50 WIB untuk melaporkan dugaan tindak pidana, yaitu insiden kekerasan yang dialami oleh anak kandungnya, DIP (16), serta dugaan penggelapan yang masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Tri Liana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya di Desa Ketenger. Saat itu, ia mengaku tengah mengalami tindak kekerasan oleh seseorang bernama AS (51), warga satu desa yang berprofesi sebagai karyawan BUMN. 

Melihat kejadian tersebut, anak kandung Tri Liana, DIP, berusaha mendekat dan merekam insiden menggunakan telepon genggamnya. Tindakan itu memicu emosi AS, yang kemudian diduga menampar DIP pada bagian pipi kiri. 

Akibatnya, korban mengalami memar dan telepon genggam yang dipakai untuk merekam turut terjatuh.

Atas tindakan kekerasan tersebut, DIP mengalami memar di pipi kiri dan telah melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Baturaden.

Atas peristiwa tersebut, pada Senin (8/12/2025), korban mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Kehadirannya diterima langsung oleh Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH.

Djoko memastikan bahwa laporan polisi telah lengkap disertai dengan bukti visum.

"Meskipun hanya tamparan, tetapi ini dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak di bawah umur. Saya meminta Polresta Banyumas untuk serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Banyumas masih menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut. Pihak Peradi SAI Purwokerto menegaskan akan mengawal penuh proses hukum hingga tuntas. 

Posting Komentar

Posting Komentar