Lingkar keadilan, BANYUM - Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, mengapresiasi Kehadiran layanan pengaduan online Yanduan Propam Polri sebagai instrumen penting mendorong transparansi dan profesionalisme kepolisian. Setiap aduan masyarakat semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ancaman personal.
“Polri harus lebih transparan dan presisi. Jika ada aduan dari masyarakat, anggota jangan baper atau alergi. Polri adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok,” ujar Djoko.
Menurutnya, layanan pengaduan ini krusial di tengah krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH).
Djoko menilai, Yanduan Propam bukan sekadar kanal laporan, melainkan sarana membangun ulang kepercayaan publik melalui mekanisme yang terukur dan akuntabel.
Ia pun menyatakan komitmennya, sebagai anggota Peradi SAI, untuk ikut menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang merasa dirugikan oleh oknum APH dalam pelaksanaan tugas.
Secara nasional, kinerja Yanduan Propam Polri menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 3.436 pengaduan diterima dan 2.609 di antaranya telah ditindaklanjuti (sumber: https://yanduan.propam.polri.go.id/).
Sistem ini didukung ribuan pengguna terdaftar dan terhubung dengan ratusan satuan Polri di berbagai daerah, menandai pengawasan publik yang kian luas dan terintegrasi.
Dengan fitur pengaduan online, pelacakan status secara real-time, hingga notifikasi penyelesaian, Yanduan Propam menjadi etalase komitmen Polri terhadap keadilan, integritas, dan transparansi. Dukungan dari kalangan advokat dinilai memperkuat pesan bahwa pengawasan publik adalah fondasi penting menuju Polri yang presisi dan diperaya.




Posting Komentar