-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

PN Purwokerto Turun Langsung Periksa Sengketa Tanah di Karangkobar dan Sidang di Luar Gedung

Lingkar keadilan, BANYUMAS -Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto akhirnya turun langsung ke lapangan untuk membongkar simpul sengketa tanah dan bangunan di Jalan Karangkobar, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara No.61/Pdt.G/2025/PN Pwt, Majelis Hakim melakukan sidang di luar gedung pengadilan, Jumat (19/12/2025) siang.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa perkara tersebut bukan sengketa biasa. Di balik sebidang tanah dan bangunan, tersimpan ironi hukum, sertifikat hak milik yang sah secara negara, namun tak mampu menghadirkan penguasaan nyata bagi pemiliknya.

Melalui Juru Bicara PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H, dijelaskan bahwa PS atau descente merupakan agenda wajib dalam perkara yang objeknya tanah dan bangunan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran fisik objek sengketa, mulai dari batas, luas, hingga kondisi riil di lapangan.

"Majelis Hakim wajib melakukan PS guna memastikan objek sengketa benar-benar sesuai, agar putusan nantinya dapat dilaksanakan secara tepat. Hal ini sesuai Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001," jelas Dian yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwokerto.

Dalam pemeriksaan tersebut, para pihak dihadirkan langsung di lokasi bersama Majelis Hakim. Batas-batas objek sengketa pun telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh kedua belah pihak. Fakta lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara.

"Namun, PS hanyalah satu babak. Masih ada agenda persidangan lanjutan sebelum palu putusan diketok," terangnya.

Perkara ini bermula dari kisah Dian Firstyana Hapsari, pemilik sah tanah dan bangunan seluas 148 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1501. Sertifikat tersebut diperoleh secara legal melalui Akta Jual Beli Nomor 282/2021 tertanggal 11 Juni 2021 di hadapan Notaris/PPAT Sopan, S.H.

Secara hukum, kepemilikan Dian tak terbantahkan. Negara telah mencatat, akta telah terbit, dan sertifikat berada di tangan. Namun realitas di lapangan berkata lain. 

Tanah dan bangunan tersebut hingga kini masih dikuasai oleh HS dan AFH, istri dan anak dari almarhum BS.

Penguasaan yang terus berlangsung tanpa dasar hukum inilah yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan mendorong Dian mengajukan gugatan pengosongan ke PN Purwokerto. 

Gugatan itu didaftarkan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat H Djoko Susanto, S.H.

Upaya damai sebenarnya telah ditempuh. Bukan sekali, melainkan tiga kali somasi dilayangkan. Namun seluruhnya kandas tanpa respons berarti. Penguasaan tetap berjalan, seolah sertifikat dan akta jual beli hanyalah kertas tanpa daya.

Kini publik menanti, apakah hukum akan kembali menegaskan wibawanya, atau justru mengamini ironi lama bahwa kepemilikan sah tak selalu berbanding lurus dengan keadilan di lapangan. Pemeriksaan Setempat telah membuka fakta, dan bola kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Purwokerto. ***

0

Posting Komentar