-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Menguji Aturan Rotasi Perangkat Desa di Tengah Mandeknya Rekomendasi Camat


Lingkar keadilan, BANYUMAS – Proses rotasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, memicu polemik. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mempertanyakan sikap Camat Wangon yang hingga Rabu (30/12/2025) belum menerbitkan surat rekomendasi, meski diklaim seluruh syarat administrasi telah terpenuhi.

​Poin Utama Konflik:

​Pihak Desa: Kades Karsono menilai keterlambatan rekomendasi menghambat kinerja birokrasi. Ia menegaskan rotasi adalah kewenangan penuh Kades sesuai UU No. 6 Tahun 2014.

​Pihak Sekdes: Edi, Sekdes petahana, menekankan bahwa meski rotasi adalah hak Kades, prosedurnya harus transparan, melibatkan tim rotasi, dan mendapat persetujuan BPD.

​Pihak Kecamatan: Camat Wangon, Dwiyono, belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penundaan rekomendasi tersebut.

​Landasan Regulasi:

​Berdasarkan aturan, mekanisme rotasi perangkat desa mengacu pada:

​UU No. 6 Tahun 2014: Kades berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

​PP No. 43 Tahun 2014 (Jo. PP No. 47/2015): Pengangkatan dilakukan Kades setelah dikonsultasikan dengan Camat sebagai fungsi pembinaan.

​Permendagri No. 67 Tahun 2017: Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara prosedural.

​Ketidakjelasan sikap kecamatan kini memicu ruang konflik kewenangan yang diharapkan segera mendapat solusi demi stabilitas tata kelola pemerintahan desa.

0

Posting Komentar