Lingkar keadilan, BANYUMAS – Proses rotasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, memicu polemik. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mempertanyakan sikap Camat Wangon yang hingga Rabu (30/12/2025) belum menerbitkan surat rekomendasi, meski diklaim seluruh syarat administrasi telah terpenuhi.
Poin Utama Konflik:
Pihak Desa: Kades Karsono menilai keterlambatan rekomendasi menghambat kinerja birokrasi. Ia menegaskan rotasi adalah kewenangan penuh Kades sesuai UU No. 6 Tahun 2014.
Pihak Sekdes: Edi, Sekdes petahana, menekankan bahwa meski rotasi adalah hak Kades, prosedurnya harus transparan, melibatkan tim rotasi, dan mendapat persetujuan BPD.
Pihak Kecamatan: Camat Wangon, Dwiyono, belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penundaan rekomendasi tersebut.
Landasan Regulasi:
Berdasarkan aturan, mekanisme rotasi perangkat desa mengacu pada:
UU No. 6 Tahun 2014: Kades berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
PP No. 43 Tahun 2014 (Jo. PP No. 47/2015): Pengangkatan dilakukan Kades setelah dikonsultasikan dengan Camat sebagai fungsi pembinaan.
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara prosedural.
Ketidakjelasan sikap kecamatan kini memicu ruang konflik kewenangan yang diharapkan segera mendapat solusi demi stabilitas tata kelola pemerintahan desa.




Posting Komentar