-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Laporan Mandek Enam Bulan, Korban Dugaan Penggelapan Mobil Mengadu ke Peradi SAI Purwokerto


Lingkar keadilan, BANYUMAS​ – Ketidakpastian hukum memaksa Sutamto (38), warga Pamijen, Sokaraja, mengambil langkah tegas. Didampingi penasihat hukum, ia mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (31/12/2025). Sutamto mencari keadilan setelah laporannya di Polresta Banyumas jalan di tempat selama hampir setengah tahun.

​Kronologi: Modus Hilang Ternyata Ditebus Sepihak

​Kasus ini berakar dari transaksi gadai pada 31 Maret 2025. Sutamto menerima gadai mobil Toyota Avanza milik pria berinisial A seharga Rp35 juta melalui perantara S.

​Persoalan memuncak saat mobil tersebut dinyatakan hilang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada 20 April 2025. Namun, saat korban hendak melaporkan kehilangan ke polisi, ia dipersulit oleh pemilik mobil terkait dokumen BPKB.

​Investigasi mandiri yang dilakukan Sutamto mengungkap fakta mengejutkan:

​Mobil yang diklaim hilang ternyata sudah kembali ke tangan pemilik (A).

​Kendaraan ditebus melalui perantara (S) senilai Rp31 juta tanpa sepengetahuan korban.

​Korban kehilangan uang gadai sekaligus dua unit ponsel yang berada di dalam kendaraan.

​Proses Hukum Terkesan Jalan di Tempat

​Sutamto telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polresta Banyumas sejak 5 Juli 2025. Namun, hingga penghujung tahun, status perkara tidak menunjukkan perkembangan berarti.

​"Sudah lapor sejak Juli, tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya," tegas Sutamto dalam keterangannya.

​Sikap Tegas Kuasa Hukum

​Wahidin, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyatakan kesiapannya mengawal kasus ini. Menurutnya, ada kerugian nyata yang dialami kliennya, baik secara materil maupun moril.

​Poin Keberatan Hukum:

​Potensi Penggelapan: Mobil berpindah tangan dan dijual kembali tanpa menyelesaikan hak korban (uang gadai).

​Stagnasi Penyidikan: Meskipun terlapor dikabarkan sudah diperiksa, belum ada penetapan tersangka atau kejelasan status perkara hingga Desember 2025.

​"Kami akan segera mendatangi penyidik Polresta Banyumas untuk mempertanyakan kelanjutan perkara ini. Harus ada kepastian hukum bagi Pak Sutamto," pungkas Wahidin.

​Apakah Anda ingin saya membuatkan draf surat permohonan informasi perkembangan perkara (SP2HP) yang bisa diajukan ke kepolisian?

Posting Komentar

Posting Komentar