-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Buruh Tambang Emas Ajibarang dari Balik Tahanan Sampaikan Pesan: “Tolong Anak Istri Saya”


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Di balik jeruji besi, dua buruh galian tambang emas di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menyampaikan pesan yang menyayat hati. Pesan itu ditulis tangan di secarik kertas putih dan dititipkan kepada kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, SH.

Dua tersangka tersebut adalah Gito Zaenal Habidin dan Slamet Marsono, buruh harian lepas yang kini harus menjalani proses hukum atas dugaan pertambangan mineral tanpa izin. Hingga kini, belum diketahui secara pasti kepada siapa pesan tersebut ditujukan, namun isinya menggambarkan kecemasan mendalam atas nasib keluarga yang ditinggalkan.

Di kertas tersebut tertulis kalimat berbahasa Jawa:

“Tulung anak bojo diopeni ben ora kapiran butuh mangan lan kebutuhan sehari-hari”

(Tolong anak dan istri diperhatikan agar tidak terlantar untuk makan dan kebutuhan sehari-hari).

Penahanan tiga buruh tambang, yakni Slamet Marsono alias Marsono, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, memicu protes keras dari warga Dusun Tajur. 

Warga menilai aparat keliru karena aktivitas tambang di lokasi tersebut disebut telah lama berhenti sebelum penangkapan dilakukan.

Pihak keluarga menegaskan bahwa ketiganya hanyalah pekerja lapis bawah dengan penghasilan pas-pasan.

“Adik saya itu cuma buruh kecil, gajinya tidak seberapa. Kami hanya minta supaya mereka dibebaskan,” ujar Soimah, kakak Slamet Marsono, dengan suara bergetar saat ditemui di rumahnya, Sabtu (20/12/2025).

Keluarga menyebut penahanan ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi rumah tangga. Selama ini, Marsono menjadi tulang punggung keluarga, sementara penghasilan lain nyaris tidak ada.

Nada keberatan juga datang dari warga setempat. Slamet, warga Dusun Tajur, menilai penahanan tersebut mencederai rasa keadilan.

“Setahu saya, Marsono itu pekerja, bukan penambang. Tambangnya juga sudah lama tutup,” tegasnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa buruh kecil yang tidak memiliki kendali atas tambang justru harus mendekam di tahanan, sementara pihak yang diduga mengendalikan usaha belum tersentuh hukum.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan Yanto Susilo berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 Oktober 2025. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polresta Banyumas atas dugaan penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Yanto, Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Kuasa hukum para tersangka, H. Djoko Susanto, SH, mengkritik langkah penegakan hukum yang dinilai hanya menyasar pekerja lapis terbawah.

“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak punya kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegasnya.

Djoko menilai penahanan buruh tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pemodal dan pengendali operasional berpotensi mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.

“Jika negara serius memberantas tambang ilegal, seharusnya rantai tanggung jawab ditelusuri hingga ke aktor utama,” ujarnya.

Sementara itu, Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan menegaskan komitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, Kamis (16/12/2025), menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial YS, SM, dan GT diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang emas tanpa izin tersebut.

“Ketiganya ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal. Peran mereka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas untuk diserahkan kepada pembeli,” jelasnya.

Meski demikian, kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama terkait keadilan penegakan hukum bagi buruh kecil yang menggantungkan hidup dari kerja harian.

Posting Komentar

Posting Komentar