Lingkar Keadilan, BANYUMAS _ Tiga orang narapidana perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas diketahui melakukan pelanggaran tata tertib di lingkungan Rutan, di pindah ke Lapas Perempuan Semarang. pada Kamis (13/11/2025). Pemindahan ini merupakan bentuk penegakan disiplin serta tindak lanjut hasil evaluasi pembinaan narapidana, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pembinaan dan penataan lingkungan Rutan agar tetap kondusif, tertib, dan aman.
Pelaksanaan kegiatan pemindahan dilakukan secara bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Banyumas, yang turut memberikan dukungan personel pengamanan dan pengawalan hingga ke Lapas Perempuan Semarang. Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti. Koordinasi antara petugas Rutan dan aparat kepolisian berlangsung baik, mulai dari proses keberangkatan hingga penerimaan narapidana di Lapas tujuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, A.Md.IP., S.H., M.M., menyampaikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pembinaan dan keamanan.
“Pemindahan ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk upaya kami untuk memastikan setiap narapidana mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhannya, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata tertib akan ditindak tegas sesuai prosedur namun tetap berorientasi pada pembinaan,” ujar Anggi.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Ronitua Tambunan, menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan prinsip utama dalam pembinaan di Rutan Banyumas.
“Kami bertindak sesuai prosedur. Setiap pelanggaran tata tertib akan kami tindak secara tegas, namun tetap dalam koridor pembinaan yang manusiawi,” tegasnya.
Dari pihak penerima, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Ade Agustina, A.Md.IP., S.H., M.Si., melalui staf registrasi, Anis, menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima narapidana hasil pemindahan tersebut sesuai dengan prosedur dan standar pembinaan yang berlaku.
“Kami menerima pemindahan narapidana dari Rutan Banyumas dengan baik. Seluruh proses administrasi dan pemeriksaan awal telah dilakukan sesuai ketentuan. Kami akan melanjutkan pembinaan sesuai program yang berlaku di Lapas Perempuan Semarang,” ujar Anis mewakili Kepala Lapas.
Melalui langkah ini, Rutan Kelas IIB Banyumas menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pembinaan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.




Posting Komentar